JAMBERITA.COM- Selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Merangin, Kota Jambi dan Kerinci menangani 35 pelanggaran. Dimana dari jumlah ini, 15 diantaranya merupakan pidana pemilu.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal mengatakan pelanggaran yang masuk ke Panwas selama Pilkada ini ada 35 pelanggaran. Dimana, secara rinci, ada 18 pelanggaran di Kota Jambi, 10 pelanggaran di Merangin dan 13 pelanggaran di Kerinci. “Pidana pemilu termasuk yang banyak ditangani,”kata Afrizal saat dihubungi pesan Whats Appnya.
Misalnya di Kota Jambi ada 5 dugaan pidana pemilu dimana satu diantaranya sudah naik ke penyidikan. Selanjutnya, untuk Meranhin ada 1 penangana pidana pemilu namun belum memenuhi unsur untuk naik ke penyidikan.
Di Kerinci ada 9 pelanggaran pidana pemilu, dimana dari jumlah ini ada satu yang naik proses penyidikan.
Selain sifatnya pidana, juga ada pelanggaran administrasi, kode etik yang ditemukan. Sementara pelanggaran lainnya ada 22 seluruhnya tiga derah.(sm)
Dorong Generasi Muda Gemar Olahraga, Sakirin Pohan Sponsori Turnamen Bola
Disebut Nyaleg, ZA: Perjuangan Belum Usai, Saya Fokus dengan Gugatan di MK dan Panwaslu
Ini 21 Nama Bakal Calon DPD RI yang Resmi Mendaftar ke KPU Provinsi Jambi
Daftar Jelang Tengah Malam, Sum Indra Jadi Pendaftar Terakhir
Daftar di Hari Terakhir Pendaftaran Calon DPD RI, Eric Hasma Optimis Lolos


Optimalkan Kinerja B04, Kanwil Kemenkum Jambi Kejar Percepatan Anggaran dan Reformasi Birokrasi


