Nah...Caleg Mantan Napi Korupsi Tak Bisa Nyaleg



Minggu, 03 Juni 2018 - 12:15:45 WIB



M Sanusi
M Sanusi

JAMBERITA.COM- Peraturan KPU tentang pencalonan resmi memasukkan larangan caleg mantan napi kasus korupsi untuk mencalonkan diri. Saat ini PKPU ini sedang menunggu diundangkan di Kementrian Hukum dan HAM.

Seperti diketahui sejumlah nama mantan narapidana kasus korupsi dikabarkan akan maju menjadi caleg. Ini terungkap dengan masuknya sejumlah nama mereka dalam partai politik.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan jika PKPU sudah rampung dan tinggal menunggu diundangkan di Kementrian Hukum dan HAM. “Aturannya tetap melarang mantan napi korupsi untuk jadi caleg,”kata Sanusi saat ditemui di sela seleksi calon KPU Kabupaten di Hotel Swissbell kemarin Sabtu (2/6/2018).

Apakah ada kemungkinan berubah di Kementrian Hukum dan HAM? “Sepertinya sulit berubah. Karena ini tinggal digunakan,”katanya.

Namun demikian, jika setelah disahkan di Kementrian Hukum dan HAM ada yang melakukan judical reveiw di Mahkamah Agung (MA) itu bisa saja terjadi. Karena bagi yang tidak setuju dengan aturan ini salah satu yang bisa dilakukan dengan melakukan uji materil ke MA. “Kita tunggu saja. Karena bisa saja setelah disahkan ada yang melakukan uji materil ke MA. Karena inikan PKPU,”jelasnya.(sm)

 



Artikel Rekomendasi