JAMBERITA.COM - Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan, pemutihan pajak kendaraan tahun ini banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak atau masyarakat.
"Kendaraan yang memanfaatkan itu sebanyak 76. 491 unit, dengan jumlah uang senilai Rp 57.772.422.901 Miliar dan terbesar masih di Wilayah kota," ungkap Agus saat dijumpai Jamberita.com di kawasan Kantor DWP Provinsi, Selasa (22/5/2018).
Sejauh ini, pemutihan pajak masih bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak. Pasalnya baru akan berakhir pada Juni mendatang atau satu setengah bulan lagi.
Selain itu, perlu diapreasiasi juga kata Agus, plat luar luar daerah dimutasi ke plat BH yang selama ini dibayar ke provinsi lain "Plat luar yang dimutasi ke BH baik roda dua maupun roda empat, itu sebanyak 2.413 kendaraan dengan total uang Rp 5.730.361.400 rupiah.
Nah, mulai tahun pemutihan ini dan kedepan itu sudah menjadi pendapatan daerah karena sudah dibayarkan di Provinsi Jambi.(afm)
Berkat Fasha, 200 KK Di Kelurahan Thehok Kembali Teraliri City Gas
Antisipasi Pasca Teror Surabaya, Bandara Sultan Thaha Lakukan Random Check
Selama Bulan Ramadan, Bandara Sultan Thaha Sediakan Takjil Gratis Bagi Penumpang
DPRD Desak Plt Gubernur Evaluasi Kinerja OPD, H Salam: Bangkitkan Citra Pemprov di Mata Nasional


Optimalkan Kinerja B04, Kanwil Kemenkum Jambi Kejar Percepatan Anggaran dan Reformasi Birokrasi


