Perambah Nekat, PT Reki Meminta Dukungan Penegakan Hukum



Minggu, 13 Mei 2018 - 18:45:02 WIB



Pemandangan hutan harapan
Pemandangan hutan harapan

JAMBERITA.COM- PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki) membutuhkan bantuan dan dukungan segera untuk penegakan hukum terhadap para pelaku perusakan kawasan Hutan Harapan di Kunangan Jaya II, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Situasi terakhir, sekelompok masyarakat memasukkan dan mengoperasikan alat berat secara ilegal untuk merusak kawasan hutan negara tersebut.

“PT Reki telah menyampaikan surat permohonan penegakan hukum melalui SPORC, tapi belum ada tindak lanjut,” ungkap Direktur Operasional PT Reki Lisman Sumardjani, Minggu 13 Mei 2018. Lisman mengatakan, dukungan penegakan hukum sangat diperlukan karena kelompok masyarakat nekat melakukan perusakan hutan walau telah diberikan alternatif jalan keluar, peringatan dan tindakan.

Lisman menjelaskan, pada awal April 2018, masyarakat RT 36 Dusun Kunangan Jaya II mengajukan izin memasukkan alat berat dengan dalih untuk perbaikan jalan. Karena kegiatan masyarakat dalam kawasan hutan negara yang izinnya telah diberikan kepada pihak tertentu–dalam hal ini PT Reki-adalah melawan hukum, maka PT Reki menolak memberikan izin.

Tidak sekadar menolak, PT Reki memberikan alternatif jalan keluar, yakni meminta masyarakat membangun kerja sama pegelolaan kawasan hutan dengan skema perhutanan sosial kemitraan dengan PT Reki selaku pemegang izin konsesi kawasan Hutan Harapan. Sejak 2015 kerja sama pengelolaan kawasan hutan ini telah dibangun dan dikembangkan bersama 8 (delapan) kelompok masyarakat. Beberapa kelompok lain sedang dalam proses pembahasan.

Kesepakatan pengelolaan kawasan hutan diatur dalam Permen LHK No P.84 tahun 2015 tentang Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan dan Permen LHK No P.83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial yang kemudian diatur dalam Perpres No 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan. Bila telah ada kesepakatan, masyarakat di dalam kawasan hutan menjadi legal.

Akan tetapi, tawaran membangun kesepakatan tersebut diabaikan oleh kelompok masyarakat RT 36 Desa Bungku tersebut. Padahal, pemerintahan Kabupaten Batanghari juga menyerukan masyarakat untuk terlebih dulu membangun kemitraan dengan PT Reki.

Pada 7-8 Mei 2018, tim Perlindungan Hutan PT Reki menemukan alat berat beroperasi di kawasan tersebut. Tidak mau melakukan pembiaran, tim Perlindungan Hutan PT Reki memerintahkan penyetopan, mengimbau dan memberikan peringatan lisan. Namun, masyarakat malah berbalik mengancam karyawan PT Reki.

Karena itu, selanjutnya PT Reki mengajukan surat permohonan dukungan kepada tim penegakan hukum KLHK-Sporc, namun belum mendapat respon. Saat ini upaya koordinasi sedang dan terus diupayakan untuk memperoleh dukungan. PT Reki berharap tim penegakan hukum segera turun agar tidak menjadi preseden bagi kelompok masyarakat lainnya bahwa ada pembiaran terhadap pelaku ilegal.

Penegakan hukum ini juga sangat penting agar jangan sampai keberadaan dan hukum negara dilemahkan oleh sekelompok masyarakat.

Pada akhir Februari 2018, PT Reki juga meminta dukungan polhut Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan Sporc untuk menindak para pelaku ilegal di Kunangan Jaya tersebut. Saat itu, 3 orang diamankan, yakni Bernandus (48) bin Niko Demusnoeng dan operator alat berat Baron Komarudin bin Tarmizi (33), keduanya warga Kasang Jaya, Jambi serta Sarno bin Tikno (33), warga RT 31 Kunangan Jaya.

Satu orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sarno, dan kini ditahan oleh Sporc Jambi. Bersama Sarno, tim penegakan hukum juga mengamankan barang bukti, antara lain berupa alat berat jenis ekskavator dan chaishaw yang digunakan untuk memotong kayu dan membuka lahan untuk ditanami sawit.(*/sm)

 



Artikel Rekomendasi