JAMBERITA.COM - Pj Walikota Jambi Fauzi menghimbau agar pemilik tempat hiburan umum, Bar Diskotik Karaoke dan Panti Pijat agar menutup usahanya selama bulan suci Ramadan.

Ini terhitung dari H- 3 sebelum puasa dan dibuka kembali H + 3 setelah hari raya Idul Fitri 1439 H.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran nomor 400/651/kesra tentang seruan bersama untuk menyambut bulan suci Ramadan tahun 1439 Hijriah 2018 Masehi yang tertadatangan PJ Walikota Jambi Muhammad Fauzi pada tanggal 7 Mei 2018 kemarin.
Selanjutnya, masyarakat untuk tidak makan tidak minum dan tidak merokok di tempat-tempat umum pada siang harinya khusus bagi usaha yang makan restoran agar memasang tirai guna menutupi sebagian tempat usahanya.(afm)
Tinjau Lokasi Rencana Gedung Baru Dewi NH Universitas, BEM Diminta Berkontribusi
Tak Kenal Lelah Penuhi Undangan, Maulana Hadiri Syukuran Sambut Puasa di Simpang IV Sipin
Arman Mandaloni Pimpin Aliansi Jurnalis Online Provinsi Jambi
Ketua Wilda PKS Yakin Fasha-Maulana Bakal Menangi Pilwako Jambi 70 Persen
Tim Penanganan Ancaman Hutan Bukit Tiga Puluh Tebo Tandatangani Kesepakatan
Bela Pekerja Lokal, SAH Tanda Tangan Usulan Hak angket DPR untuk Tenaga Kerja Asing
Gubernur Al Haris Sambangi Korban Kebakaran di Kelurahan Cempaka Putih



