Selama Puasa Pemkot Jambi Larang Tempat Hiburan Beroperasi



Jumat, 11 Mei 2018 - 17:02:05 WIB



JAMBERITA.COM - Pj Walikota Jambi Fauzi menghimbau agar pemilik tempat hiburan umum, Bar Diskotik Karaoke dan Panti Pijat agar menutup usahanya selama bulan suci Ramadan.

Ini terhitung dari H- 3 sebelum puasa dan dibuka kembali H + 3 setelah hari raya Idul Fitri 1439 H.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran nomor 400/651/kesra tentang seruan bersama untuk menyambut bulan suci Ramadan tahun 1439 Hijriah 2018 Masehi yang tertadatangan PJ Walikota Jambi Muhammad Fauzi pada tanggal 7 Mei 2018 kemarin.

Selanjutnya, masyarakat untuk tidak makan tidak minum dan tidak merokok di tempat-tempat umum pada siang harinya khusus bagi usaha yang makan restoran agar memasang tirai guna menutupi sebagian tempat usahanya.(afm)



Artikel Rekomendasi