JAMBERITA.COM – Mega Proyek dikabarkan dibatalkan. Mencuatnya kabar ini berdasarkan bisik-bisik di sejumlah kontraktor yang sedang mengincar untuk mengikuti lelang. Info beredar ide pembatalan berasal dari DPRD. Sehingga pihak instansi terkait ragu untuk memulai proses lelang.
Seperti diketahui proyek jalan layang disebut-sebut dalam sidang kasus dugaan suap RAPBD 2018. Dimana, pimpinan DPRD diduga meminta fee sebesar 2 persen sebagai pengganti uang ketok palu.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston mengatakan, kalau pihaknya sudah melakukan pengesahan. Artinya seluruh kebijakan tergantung Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.
"Kita DPRD sudah menyelesaikan dan sudah ketok palu dan tinggal pengawasan," ungkap Cornelis Buston saat dikonfirmasi Jamberita.com via telpon genggamnya, Selasa (24/4/2018).
Dijelaskannya, pengesahan sudah dilakukan tinggal lagi bagaimana PUPR Provinsi Jambi dalam pelaksanaan dan merealisasikan proyek tersebut. "Artinya, tinggal PU nya, masalah sanggup atau tidaknya itu urusan dia lah," pungkasnya.
Sekretaris PUPR Provinsi Jambi Nasirwan kemarin, Senin (23/4/2018) saat dikonfirmasi jamberita.com ke nomor yang biasa dihubungi belum menjawab karena sedang rapat. "Coba WA dulu, saya lagi rapat," katanya sembari menutup telponnya.(afm)
Selama Fasha memimpin, PAD Sukses Naikkan Pertumbuhan Ekonomi Jambi di Atas Provinsi dan Nasional
Nah, Bantuan Alat Berat Pemprov Jambi Bertentangan dengan RPJMD
Heboh, Terjadi Bentrok Antara Taxi Online dengan Angkutan di Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


