JAMBERITA.COM - Laporan Pansus II DPRD Provinsi Jambi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jambi Tahun Anggaran 2017 menyoroti program bantuan alat berat senilai Rp. 33 Milyar.
Dalam laporannya Pansus II menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberikan bantuan 1 alat berat untuk 1 kecamatan.
Hanya saja, kata Juru Bicara Pansus II, Juber, program tersebut terdapat pro kontra yang mewarnai sisi perencanaan, penganggaran maupun realisasi di lapangan.
Bahwa pelaksanaan program ini bertentangan dengan RPJMD provinsi Jambi 2016-2021, yang mengatur bahwa peruntukanya dilaksanakan per wilayah Barat, Tengah dan Timur, serta dilaksanakan dalam bentuk belanja modal dalam komponen belanja langsung Dinas PUPR Provinsi Jambi.
"Namun dalam realisasinya, bantuan alat berat tersebut tetap diberikan pada tiap kecamatan secara bergiliran," terangnya.
Selain itu menurut pansus II terdapat masalah pada peruntukan dan manfaat alat berat diantaranya tidak semua kabupaten menganggarkan dana pendamping untuk perawatan dan operasionalnya. Terdapat alat berat yang kurang sesuai dengan kebutuhan kecamatan. (afm)
Heboh, Terjadi Bentrok Antara Taxi Online dengan Angkutan di Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi
Nah.. Gara Gara Ini Puluhan Kepala Dinas Pemprov Jambi Dapat Teguran
Obrolan Ganti Presiden Di Pagelaran Seni KPU Viral di Medsos, Desy: Itu Parodi dari Gerindra


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


