Nah, Bantuan Alat Berat Pemprov Jambi Bertentangan dengan RPJMD



Selasa, 24 April 2018 - 14:03:54 WIB



JAMBERITA.COM - Laporan Pansus II DPRD Provinsi Jambi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jambi  Tahun Anggaran 2017 menyoroti program bantuan alat berat senilai Rp. 33 Milyar.

Dalam laporannya Pansus II menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberikan bantuan 1 alat berat untuk 1 kecamatan.

Hanya saja, kata Juru Bicara Pansus II, Juber, program tersebut terdapat pro kontra yang mewarnai sisi perencanaan, penganggaran maupun realisasi di lapangan.

Bahwa pelaksanaan program ini bertentangan dengan RPJMD provinsi Jambi 2016-2021, yang mengatur bahwa peruntukanya dilaksanakan per wilayah Barat, Tengah dan Timur, serta dilaksanakan dalam bentuk belanja modal dalam komponen belanja langsung Dinas PUPR Provinsi Jambi.

"Namun dalam realisasinya, bantuan alat berat tersebut tetap diberikan pada tiap kecamatan secara bergiliran," terangnya.

Selain itu menurut pansus II  terdapat masalah pada peruntukan dan manfaat alat berat diantaranya tidak semua kabupaten menganggarkan dana pendamping untuk perawatan dan operasionalnya. Terdapat alat berat yang kurang sesuai dengan kebutuhan kecamatan. (afm)



Artikel Rekomendasi