Sumbangan Penerimaan Dana Kampanye, Fasha-Maulana Rp1, 05 M, Sani-Izi Rp100 Juta



Sabtu, 21 April 2018 - 16:34:13 WIB



JAMBERITA.COM - Laporan Penerimaan Sumbangan dana kampanye (LPSK) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi di Kota Jambi sudah diterima KPU Kota Jambi Jum’at (20/4/2018) .

Dari laporan ini, sumbangan dana kampanye Pasangan Abdullah Sani-Kemas Alfarizi (Sani-Izi) terpaut jauh jumlahnya dibandingkan sumbangan yang diterima pasangan Fasha-Maulana terbesar.

Berdasarkan laporan di KPU Kota Jambi, pasangan nomor urut satu, Sani-Izi menyerahkan sebanyak Rp. 100 juta dan pasangan nomor urut dua, Fasha-Maulana menyerahkan Rp. 1,05 miliar.

Penerimaan sumbangan ini hanya bersumber dari kedua pasangan calon. Sedangkan sumbangan dari partai politik, persorangan atau badan hukum swasta masih nihil atau kosong.

Untuk pasangan Sani-Izi, sumbangan itu hanya bersumber dari Abdullah Sani selaku calon Walikota Jambi. Sedangkan Fasha-Maulana bersumber dari keduanya dengan rincian Fasha Rp. 710 juta dan Maulana Rp. 340 juta.

Komisioner KPU Kota Jambi, Hazairin mengatakan penyerahan dilakukan kedua tim penghubung pasangan calon dengan waktu terpisah. Laporan ini diserahkan dengan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2017.

“Pasangan Abdullah Sani-Kemas Alfarizi menyerahkan lebih awal dan Fasha-Maulana terakhir. Semua berkas sudah kantongi dan diberikan tanda terima,” ujarnya.

Hazairin menyebutkan, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye akan dibawa pada rapat pleno komisioner KPU. Ini untuk memastikan laporan sesuai dengan perincian pada PKPU. “Nanti akan kita tuangkan pada rapat pleno. Laporan ini harus sesuai dengan PKPU,” katanya.

Menurutnya, penerimaan sumbangan masih memungkinan hingga satu hari jelang tahapan kampanye pada 23 Juni.  Namun laporan itu harus sudah disampaikan pada KPU hari berikutnya. “Tahapannya masih berjalan, kita menunggu saja laporannya,” ucapnya.

Setelah LPSDK, kata hazairin, pasangan calon masih harus melaporkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK). Laporan ini wajib disampaikan untuk untuk memastikan penggunaan tidak lebih dari batas maksimal Rp. 15,3 miliar.

“Dana kampanye ini ada LADK, LPSDK dan LPPDK,  ketiganya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Jika LPPDK tidak diserahkan, sanksinya bisa pada pembatalan,” tegasnya.

Untuk menghitung penggunaan dana kampanye, KPU Kota Jambi akan menggandeng akuntan public yang rencananya ditetapkan pada Mei mandatang. Akuntan inilah yang menilai laporan dana kampanye agar tidak menyalahi aturan.

“Sekarang sudah ada 11 KAP yang memasukan penawaran. Mei nanti akan kita tetapkan 2 diantaranya,” pungkasnya. (sm)



Artikel Rekomendasi