JAMBERITA.COM - Polda Jambi mengamankan 744 botol tuak yang dikemas dalam botol dengan merek Fertu yang diduga ilegal dan tidak sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
Ratusan botol yang berisi minuman tuak ini diangkut saat jajaran Polda Jambi mengelar operasi pekat dan berhasil mengungkap tempat pembuatan minuman beralkohol ilegal pada 14 April 2018.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS mengatakan dalam kasus ini Polda Jambi mengamankan lebih kurang 744 botol tuak yang dikemas dalam botol dengan merek Fertu.
"Tuak tersebut dikemas dengan menggunakan botol yang diberi lebel seolah-olah legal," kata Brigjen Pol Muclis AS, saat mengelar Konfrensi Pers dihalaman depan Mapolda Jambi, Senin (16/4/2018).
Selain minuman tersebut, pihaknya juga mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai pemilik minuman tersebut yakni Ferry Azfra Hendra.
"Tersangka warga RT 46, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 62 JO Pasal 8 Huruf A,G,H dan I undang undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) undang undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.(afm)
KPK Temukan Penyelewengan Hibah Pemda ke Instansi Vertikal: Ratusan Miliar untuk Pagar hingga Mobnas
Wawako Jambi Diza di Puncak JACSEN 2026 UNJA, Tekankan Pentingnya Akuntansi bagi Keberlanjutan Usaha
Pewarta Foto ANTARA Biro Jambi Wahdi Septiawan Raih Penghargaan di APFI 2026
Di Hadapan Pengurus Golkar Jambi, Akbar: Jika Mau Menang, Jangan Setengah-Setengah
Hadir di Diskusi Kelompok Cipayung yang digelar HMI, Akbar Berikan Motivasi
Dijamu Makan Siang di Kediaman Maulana, Akbar Ajak Diskusi Petinggi Kahmi Jambi
Pesan Wagub Sani Saat Lepas 444 JCH BTH 20, Sempurnakan Rukun Haji, Doakan Jambi dari Tanah Suci


