JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi Zumi Zola resmi ditahan KPK malam ini Senin (9/4/2018).
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah dalam konfrensi persnya di Gedung KPK malam ini menyatakan Zola diduga menerima gratifikasi bersama ARN.
"Hari ini penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan bertempat di Rutan Cab. KPK di kav. C-1," katanya.
Pemeriksaan saksi ZZ dan ARN dalam asus gratifikasi ini sudah memeriksa 38 saksi dimulai pemeriksaan tanggal 1 februari 2018.
Unsur Saksi yakni
Swasta
Wiraswasta
Fraksi PDIP Tolak Pergeseran Anggaran Sepihak, Berikut Pandangan Umumnya di APBD-P 2026
UBR Jambi Gelar Sumpah Profesi 101 Tenaga Kesehatan Bersama Tiga Organisasi Profesi
Hati-hati! Foto dan Nama Ratu Munawaroh Dicatut Diduga untuk Modus Penipuan WhatsApp
BREAKING NEWS: Diperiksa Selama 9 Jam, Zola Akhirnya Ditahan KPK
Pacu Ekonomi Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi dan Pemprov Kaji Nota Kesepakatan KI

