JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi Zumi Zola resmi ditahan KPK malam ini Senin (9/4/2018).
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah dalam konfrensi persnya di Gedung KPK malam ini menyatakan Zola diduga menerima gratifikasi bersama ARN.
"Hari ini penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan bertempat di Rutan Cab. KPK di kav. C-1," katanya.
Pemeriksaan saksi ZZ dan ARN dalam asus gratifikasi ini sudah memeriksa 38 saksi dimulai pemeriksaan tanggal 1 februari 2018.
Unsur Saksi yakni
Swasta
Wiraswasta
Bijak Namun Tegas! Rektor UNJA: Benahi Sampah Kota Jambi demi Publik, Bukan Pilgub
Atasi Polemik Sampah, Pemkot Jambi Setop Sementara Pembongkaran TPS dan Siapkan Subsidi Silang
Dari Tablig Akbar, Maulana Kukuhkan Pengurus Jambi Bershalawat hingga Peringati Moment Ibadah Haji
BREAKING NEWS: Diperiksa Selama 9 Jam, Zola Akhirnya Ditahan KPK
Batik Air Resmi Mengudara di Muara Bungo, Gubernur Al Haris: Pemicu Ekonomi Wilayah Barat


