JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi Zumi Zola resmi ditahan KPK malam ini Senin (9/4/2018).
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah dalam konfrensi persnya di Gedung KPK malam ini menyatakan Zola diduga menerima gratifikasi bersama ARN.
"Hari ini penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan bertempat di Rutan Cab. KPK di kav. C-1," katanya.
Pemeriksaan saksi ZZ dan ARN dalam asus gratifikasi ini sudah memeriksa 38 saksi dimulai pemeriksaan tanggal 1 februari 2018.
Unsur Saksi yakni
Swasta
Wiraswasta
Duga Ada Kejanggalan, PH Terdakwa Kasus Perumda Tirta Mayang Soroti Penetapan Tersangka
PH Sebut Fakta Persidangan Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang Jambi Tak Buktikan Kesalahan Terdakwa
Ditegur Hakim Hingga Ngaku Lalai, Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Jambi Dwike Dicecar JPU
BREAKING NEWS: Diperiksa Selama 9 Jam, Zola Akhirnya Ditahan KPK
Perkuat Pembinaan dan Pengawasan, Kakanwil Kemenkum Jambi Tinjau Notaris Baru di Sarolangun



