JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi Zumi Zola resmi ditahan KPK malam ini Senin (9/4/2018).
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah dalam konfrensi persnya di Gedung KPK malam ini menyatakan Zola diduga menerima gratifikasi bersama ARN.
"Hari ini penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan bertempat di Rutan Cab. KPK di kav. C-1," katanya.
Pemeriksaan saksi ZZ dan ARN dalam asus gratifikasi ini sudah memeriksa 38 saksi dimulai pemeriksaan tanggal 1 februari 2018.
Unsur Saksi yakni
Swasta
Wiraswasta
Warga Jambi Merapat! Besok Senam Massal di Tugu Keris, Banjir Doorprize dari Mesin Cuci - Kulkas
Satu-satunya di Jambi: UBR Gandeng Kementerian Cetak Sarjana PMI Bergaji Puluhan Juta
Wajah Harmoni di Jambi: Saat Budaya Tionghoa dan Melayu Melebur dalam Satu Panggung
BREAKING NEWS: Diperiksa Selama 9 Jam, Zola Akhirnya Ditahan KPK


Rangkap Jabatan di Masa Sulit : Sekda Sudirman Akui ATM & Mobile Banking Bank Jambi Belum Berjalan!


