JAMBERITA.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi, Sabtu 3 Juni 2017 sekitar pukul 15.00 WIB meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika.
Tersangka yakni Abdul Rahman bin Rusli (22) warga Dusun Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun. Penangkapan berdasarkan laporan nomor Lp/A-248/VI/2017/SPKT tertanggal 3-06-2017.
“Lokasi penangkapan di Perumahan Puri Beringin RT 24 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi,” ujar Kapolresta Jambi, AKBP Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigadir Alamsyah Amir, Senin (5/6/2017).
Alamsyah mengatakan dari penangkapan pelaku diamankan barang bukti berupa 6 paket diduga ganja, 1 paket di duga ganja sisa pakai, 1 unit handphone dan uang Rp 66.000.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika. (afm)
Keterlaluan, Kakek Penjual Pisang Keliling Dirampok, Uang Tabungan Lebaran Raib
Diduga Suap Perizinan, Maskur Anang Desak KPK RI dan Direskrimsus Polda Jambi Periksa PT WKS
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Tiga Rancangan Produk Hukum Daerah Tanjab Barat

