Amankan 7 Paket Ganja, Polresta Jambi Bekuk Pengedar Narkoba



Selasa, 06 Juni 2017 - 11:10:22 WIB



Tersangka dan Barang bukti.
Tersangka dan Barang bukti.

JAMBERITA.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi, Sabtu 3 Juni 2017 sekitar pukul 15.00 WIB meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika.

Tersangka yakni Abdul Rahman bin Rusli (22) warga Dusun Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun. Penangkapan berdasarkan laporan nomor Lp/A-248/VI/2017/SPKT tertanggal 3-06-2017.

“Lokasi penangkapan di Perumahan Puri Beringin RT 24 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi,” ujar Kapolresta Jambi, AKBP Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigadir Alamsyah Amir, Senin (5/6/2017).

Alamsyah mengatakan dari penangkapan pelaku diamankan barang bukti berupa 6 paket diduga ganja, 1 paket di duga ganja sisa pakai, 1 unit handphone dan uang Rp 66.000.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika. (afm)



Artikel Rekomendasi