Komisaris JII Sebut PI Migas Jabung Final 7 Persen, Dividen Daerah Ditargetkan Desember



Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:37:23 WIB



Foto : Rapat Pansus I DPRD Provinsi Jambi 15 Oktober 2026 Lalu terkait PI Migas bersama BUMD dan KKKS.
Foto : Rapat Pansus I DPRD Provinsi Jambi 15 Oktober 2026 Lalu terkait PI Migas bersama BUMD dan KKKS.

JAMBERITA.COM- Komisaris PT Jambi Indoguna Internasional (JII), Anhar, membenarkan proses pembahasan Participating Interest (PI) Migas Wilayah Kerja Jabung telah mencapai kesepakatan pada porsi 7 persen. Percepatan tahapan lanjutan kini menjadi perhatian agar manfaat ekonomi dari pengelolaan PI tersebut dapat segera diterima daerah.

Anhar mengatakan, perkembangan itu dibahas dalam rapat bersama Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, dan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Jambi, Faizal Riza, pada 15 Oktober 2026.

“Kemarin rapat bersama Ketua Pansus Abun Yani, serta Waka III Faizal Riza dengan penegasan percepatan,” kata Anhar, Sabtu (17/10/2026).

Ia juga mengungkapkan, proses berita acara kesepakatan antar kepala daerah telah selesai. Dengan perkembangan tersebut, pihaknya menargetkan dana PI sebesar 7 persen dapat ditarik dan masuk dalam perhitungan dividen daerah pada Desember 2026, dengan tetap memperhatikan penyelesaian tahapan yang diperlukan. “Angka sudah 7 persen, itu penawaran final dari PetroChina,” jelasnya.

Menurut Anhar, porsi 7 persen tersebut merupakan hasil penawaran PetroChina yang telah diterima PT JII. Kesepakatan ini menjadi dasar bagi percepatan proses selanjutnya agar PI Migas Jabung segera memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Terkait pembagian hasil kepada daerah, Anhar menjelaskan bahwa perhitungannya mengacu pada pelamparan reservoir yang telah disepakati oleh dua kepala daerah, yakni Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. berdasarkan perhitungan dari lembaga independen yang ditunjuk untuk melakukan perhitungan pelamparan reservoir.

Dalam proses kesepakatan tersebut, Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebelumnya diwakili Wakil Bupati Katamso, sedangkan Kabupaten Tanjung Jabung Timur diwakili Bupati Dillah. Skema pembagian ini menjadi bagian penting dalam memastikan manfaat PI Wilayah Kerja Migas Jabung dapat dialokasikan sesuai kesepakatan dan perhitungan yang berlaku bagi daerah penghasil.(afm)





Artikel Rekomendasi