Wamenko Otto Hasibuan Paparkan Paradigma Baru KUHP-KUHAP Nasional di UNJA



Kamis, 25 Juni 2026 - 18:43:48 WIB



Foto : Wamenko Otto Hasibuan, Rektor UNJA Prof Helmi usai Seminar Nasional.
Foto : Wamenko Otto Hasibuan, Rektor UNJA Prof Helmi usai Seminar Nasional.

JAMBERITA.COM - Fakultas Hukum Universitas Jambi (FH UNJA) bersama DPN PERADI dan DPC PERADI Jambi menggelar Seminar Nasional bertema “Transformasi Sistem Hukum Pidana Indonesia: Tantangan dan Peran Strategis Advokat dalam Implementasi KUHAP dan KUHP Nasional” di Auditorium Universitas Jambi, Kamis (25/6/2026).

Acara yang dihadiri ratusan akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan aparat penegak hukum ini menghadirkan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., sebagai pembicara utama (keynote speaker).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Dr. Bima Suprayoga, S.H., M.Hum., para Kepala Kantor Wilayah di bawah Kemenko Hukum dan HAM Jambi, serta Kasrem 042/Garuda Putih Kol. Inf. Davy Darmaputra, S.I.P., M.I.P. dan Rektor UNJA Prof Helmi S.H.,M.H jajaran.

Dalam paparannya, Prof. Otto Hasibuan menegaskan adanya pergeseran paradigma besar dalam sistem hukum pidana Indonesia dari yang semula bersifat retributif atau balas dendam, kini berfokus pada tiga pilar utama: korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

“Kalau dulu, masyarakat dan penegak hukum itu serasa menerapkan hukum sebagai balas dendam. Kalau orang bersalah, melakukan kejahatan, langsung dihukum seberat-beratnya tanpa dipikirkan bagaimana perubahan dan pertobatan dari orang itu,” ujar Prof. Otto kepada awak media usai acara.

Ia menjelaskan bahwa UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP merupakan dua regulasi yang saling melengkapi demi mewujudkan ekosistem keadilan. KUHP Nasional membawa pembaruan hukum yang lebih humanis seperti pengakuan hukum yang hidup di masyarakat (living law) dan sanksi alternatif. Sementara itu, KUHAP baru berfungsi menjamin penegakan hukum yang sesuai prosedur (due process of law) agar hukum tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan.

Prof. Otto juga menggarisbawahi empat fungsi strategis yang harus diambil oleh advokat dalam masa transisi penegakan hukum ini, yaitu Fasilitator Restorative Justice atau mengedepankan pemulihan keadilan di luar pengadilan.

Kemudian Navigator Living Law atau mencegah terjadinya subjektivitas dalam penerapan hukum adat/lokal. Human Rights Guardian, untuk memastikan aparat penegak hukum mematuhi aturan KUHAP dan menghormati hak asasi dan pendidik kesadaran hukum yang mengedukasi masyarakat luas mengenai implikasi dari pasal-pasal baru.

Di akhir seminar, Wamenko menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak akademisi kampus dan organisasi advokat, untuk aktif menyosialisasikan aturan baru ini secara sederhana agar mudah dipahami dan dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Harapan saya agar KUHP ini dipahami secara sederhana, sehingga baik kampus maupun advokat bisa menyampaikan kepada masyarakat tentang aturan-aturan dalam KUHP itu dengan cara yang sederhana, supaya mereka mengetahui dan bisa mematuhi undang-undang itu,” pungkasnya.(afm)

Selengkapnya : www.unja.ac.id





Artikel Rekomendasi