JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi menggelar rapat harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Kamis (9/4/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kanwil Jambi ini bertujuan untuk memastikan regulasi daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Divisi P3H Dina Rasmalita, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan memimpin jalannya rapat yang dilakukan secara hibrida. Fokus utama pembahasan mencakup dua poin krusial, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa.
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Ketua Tim Perancang, Victor Nova Sidabutar, menyatakan bahwa proses harmonisasi ini merupakan tahapan strategis untuk menghindari tumpang tindih regulasi sekaligus menjamin kepastian hukum saat aturan tersebut diimplementasikan di tengah masyarakat.
"Harmonisasi memastikan materi muatan tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan dapat diterapkan secara efektif untuk kemajuan daerah," ujar Victor.
Proses diskusi antara pihak Kanwil Kemenkum Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat tersebut berjalan konstruktif. Melalui pendampingan hukum ini, diharapkan produk hukum yang dihasilkan mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.(afm)
Babak Baru Kasus Perumda Tirta Mayang, PH Rusdi Minta Oknum Polisi Pelapor Dihadirkan di Persidangan
Bupati Fadhil Arief Lantik 13 Pj dan 3 Kepala Desa PAW Kabupaten Batang Hari
Tokoh Muda Muaro Jambi Ingatkan Bupati BBS Soal Intervensi Proyek dan Kualitas APBD
BREAKING NEWS : Eks Kepala BPN Tanjabtim Ditahan, TSK Korupsi Jln Pelabuhan Ujung Jabung Rp11,6 M
Kasrem 042/Gapu Hadiri Pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Jambi



