JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi menggelar rapat harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Kamis (9/4/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kanwil Jambi ini bertujuan untuk memastikan regulasi daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Divisi P3H Dina Rasmalita, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan memimpin jalannya rapat yang dilakukan secara hibrida. Fokus utama pembahasan mencakup dua poin krusial, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa.
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Ketua Tim Perancang, Victor Nova Sidabutar, menyatakan bahwa proses harmonisasi ini merupakan tahapan strategis untuk menghindari tumpang tindih regulasi sekaligus menjamin kepastian hukum saat aturan tersebut diimplementasikan di tengah masyarakat.
"Harmonisasi memastikan materi muatan tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan dapat diterapkan secara efektif untuk kemajuan daerah," ujar Victor.
Proses diskusi antara pihak Kanwil Kemenkum Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat tersebut berjalan konstruktif. Melalui pendampingan hukum ini, diharapkan produk hukum yang dihasilkan mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.(afm)
Kanwil Kemenkum Jambi Dorong Pelindungan KI di Festival Kopi Kerinci 2026
DPD APPSI Bungo Resmi Dilantik, Ketua DPW ke Pengurus : Naungi Pedagang hingga Akar Rumput!
UBR Jambi Gelar Sumpah Profesi 101 Tenaga Kesehatan Bersama Tiga Organisasi Profesi
BREAKING NEWS : Eks Kepala BPN Tanjabtim Ditahan, TSK Korupsi Jln Pelabuhan Ujung Jabung Rp11,6 M
Sambut HUT Ke-81 TNI, Korem 042/Gapu Gelar Donor Darah, Sunatan Massal dan Pengobatan Gratis


