Tok! Kasasi Ditolak, Terpidana Narkotika Helen Resmi Dieksekusi Penjara Seumur Hidup



Kamis, 26 Februari 2026 - 14:01:40 WIB



Foto : Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya.
Foto : Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya.

JAMBERITA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati, Kamis (19/02/2026). Dikatakan Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, eksekusi dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Jambi setelah permohonan kasasi yang diajukan terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

"Langkah hukum ini menandai berakhirnya perjalanan panjang perkara tersebut, di mana putusan kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," tegasnya. Kamis (26/2/2026).

Eksekusi ini didasarkan pada Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 11127 K/PID.SUS/2025 yang ditetapkan pada 27 November 2025. "Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Kasasi yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto secara tegas menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh dua belah pihak, yakni Penuntut Umum (Pemohon I) dan Terdakwa Helen Dian Krisnawati (Pemohon II)," ungkapnya.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka putusan pada tingkat peradilan sebelumnya tetap berlaku, yakni hukuman penjara seumur hidup. "Terpidana Helen Dian Krisnawati dipastikan akan menjalani masa sisa hidupnya di balik jeruji besi. Selain hukuman pokok, Mahkamah Agung juga memutuskan bahwa seluruh biaya perkara pada semua tingkat peradilan dibebankan kepada negara," jelasnya.

Adapun jajaran hakim anggota yang ikut memutus perkara ini adalah Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto. Kejari Jambi menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bentuk nyata komitmen korps adhyaksa dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan, terutama dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Jambi.

"Eksekusi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum yang akuntabel, khususnya pada perkara-perkara yang memberikan dampak buruk luas bagi masyarakat," tegasnya.

Dengan selesainya proses eksekusi ini, status Helen Dian Krisnawati kini resmi menjadi narapidana yang menjalani masa hukuman seumur hidup di Rutan Perempuan Jambi.(afm)





Artikel Rekomendasi