JAMBERITA.COM - Pemerintah Kota Jambi resmi ditetapkan sebagai wilayah percontohan (pilot project) tingkat nasional untuk implementasi pidana kerja sosial. Hal ini ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Wilayah Hukum Kota Jambi yang berlangsung di Kantor Wali Kota Jambi, Jumat (13/02/2026).
Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, yang hadir dalam acara tersebut menyatakan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Jambi terhadap pembaruan sistem hukum nasional ini. Menurutnya, pidana kerja sosial merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 65 ayat (1) huruf e.
“Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial yang telah dirumuskan dengan mempertimbangkan seluruh aspek. Untuk efektivitasnya, diperlukan koordinasi dan kerja sama yang solid antar seluruh pihak,” ujar Wagub Sani dalam sambutannya.
Sani berharap kesuksesan implementasi di Kota Jambi nantinya dapat direplikasi di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Jambi. Ia berkomitmen untuk mengoordinasikan para kepala daerah guna menyiapkan fasilitas umum dan sosial sebagai lokasi pelaksanaan pidana tersebut.
Nota kesepakatan ini melibatkan kolaborasi lintas instansi, di antaranya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Pengadilan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Polresta Jambi dan Kodim 0415 Jambi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menjelaskan bahwa peralihan ke KUHP baru menandai pergeseran paradigma pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada hak asasi manusia serta kemanfaatan masyarakat.
“Pidana kerja sosial bertujuan memberikan efek jera sekaligus membimbing pelaku agar menjadi pribadi yang lebih baik. Saat ini, kami telah menyiapkan 346 lokasi di Kota Jambi, mulai dari masjid, sekolah, hingga kantor instansi pemerintah,” ungkap Irwan.
Wali Kota Jambi Maulana menegaskan kesiapan jajarannya dalam menyediakan lokasi penempatan bagi para klien pemasyarakatan. Ia menekankan bahwa pemilihan lokasi akan diupayakan dekat dengan domisili pelaku untuk memudahkan pengawasan dan menghindari beban tambahan.
“Kami ingin pelaksanaan ini menjadi momentum pembinaan karakter, terutama jika dilakukan di rumah ibadah atau sekolah. Dengan dukungan camat dan lurah, Kota Jambi siap menyukseskan program nasional ini,” tegasnya.
Implementasi pidana kerja sosial ini diharapkan dapat mendukung proses reintegrasi sosial bagi pelanggar hukum ringan, sehingga mereka dapat berkontribusi langsung kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana.(afm)
Rektor UNJA Prof Helmi di Wisuda ke-122 : Kembangkan Diri untuk Almamater, Bangsa & Negara
Wagub Sani Pimpin Goro Massal Gerakan Indonesia Asri di Danau Sipin
Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Dandim 0416/Bute, Tekankan perkuat kemanunggalan TNI dengan Rakyat
Rakor Ditutup : Dispora se-Provinsi Jambi Teken Komitmen Bersama untuk Misi Besar 2027
BPJS Kesehatan dan UNJA Teken MoU : Percepat Pemerataan Dokter Spesialis dan Literasi JKN di Jambi


