Intruksi Kajagung: Kasus Guru Honorer di Jambi Berakhir Damai Melalui Restorative Justice



Rabu, 21 Januari 2026 - 17:26:08 WIB



JAMBERITA.COM– Menindaklanjuti instruksi langsung Jaksa Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara antara seorang guru honorer berinisial TWS dan muridnya RA melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Mediasi yang berlangsung khidmat ini digelar di Mapolres Muaro Jambi, Rabu (21/1/2026).

Pertemuan strategis ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan tinggi hukum, termasuk Aspidum Kejati Jambi, Kajari Muaro Jambi, Kapolres Muaro Jambi, serta perwakilan Wasidik Krimum Polda Jambi dan pengurus PGRI Provinsi Jambi.

Keterlibatan proaktif pihak Kejaksaan merupakan perintah langsung dari Jaksa Agung melalui Kajati Jambi. Langkah ini diambil sebagai implementasi nyata dari KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang menggeser paradigma hukum dari sekadar penghukuman (retributif) menjadi pemulihan keadaan (rehabilitatif).

"Dalam paradigma hukum modern, penjara bukan lagi satu-satunya solusi atau ultimum remedium. Kami menitikberatkan pada rekonsiliasi dan pemulihan harmoni sosial, terutama di lingkungan pendidikan," ujar Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, S.H., M.H. Rabu (12/1/2026).

Poin Kesepakatan Damai

Proses mediasi menghasilkan kesepakatan damai tanpa syarat dendam di masa depan. Ayah korban, S, secara terbuka menyatakan pemberian maaf kepada tersangka TWS.

Sebagai bagian dari kesepakatan timbal balik, kedua belah pihak sepakat untuk: Pihak orang tua korban bersedia berdamai dengan syarat laporan polisi yang sebelumnya dilayangkan pihak suami tersangka di Polda Jambi juga segera dicabut.

Menjamin hubungan antara guru, murid, dan wali murid kembali harmonis demi keberlangsungan pendidikan tanpa beban psikologis maupun hukum.

Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru adalah kesiapan pemahaman masyarakat. Jaksa menekankan bahwa tidak semua pelanggaran pidana harus berakhir dengan penjara.

"Keseimbangan keadilan dapat dicapai melalui jalan pemaafan. Kami akan terus melakukan sosialisasi dan penerangan hukum yang masif, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi, agar tatanan kehidupan berbangsa yang berkeadilan dapat terwujud," jelasnya.

Dengan ditandatanganinya berita acara perdamaian ini, kasus yang sempat menyita perhatian publik di Jambi tersebut resmi dinyatakan selesai secara kekeluargaan di tingkat penyidikan dengan pengawalan ketat dari pihak Kejaksaan.(*)





Artikel Rekomendasi