Percepat Proses PI, Pansus DPRD Jambi Minta Kemendagri Tuntaskan Batas Wilayah Tanjabbar-Tanjabtim



Rabu, 14 Januari 2026 - 19:16:27 WIB



Foto : Pansus I DPRD Prov Jambi.
Foto : Pansus I DPRD Prov Jambi.

JAMBERITA.COM - Panitia Khusus (Pansus) Participating Interest (PI) DPRD Provinsi Jambi mendatangi Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Kedatangan ini bertujuan untuk meminta intervensi Pemerintah Pusat dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Penyelesaian tapal batas ini dinilai krusial sebagai bagian dari agenda percepatan PI guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi dari sektor hulu migas.

Ketua Pansus PI DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, menyatakan bahwa pertemuan tersebut membuahkan hasil positif. Kemendagri berkomitmen untuk segera menindaklanjuti persoalan batas tersebut dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.

"Alhamdulillah kita diterima sangat luar biasa. Hasil pertemuan ada titik terang, bahwa Kemendagri segera menindaklanjuti batas wilayah antara Tanjabbar dengan Tanjabtim sesuai dengan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017," ungkap politisi dari Fraksi Gerindra tersebut.

Abun Yani juga menambahkan bahwa respon cepat dari Kemendagri menunjukkan kepedulian pusat terhadap kepentingan masyarakat Jambi. Menurutnya, kepastian batas wilayah adalah syarat mutlak agar proses PI dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif di masa depan.

Dalam konsultasi yang juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Rahmadilah, menegaskan dukungannya. Pihak Kemendagri meminta data overlay wilayah untuk segera didudukkan bersama guna mempercepat proses.

"Kami dari Kemendagri sangat mendukung dan akan mempercepat ini agar proses PI dapat berjalan," tegas Raziras di hadapan anggota Pansus.

Mayoritas anggota Pansus PI bahkan mendorong agar Kemendagri mengambil alih penuh penyelesaian sengketa ini jika koordinasi di tingkat lokal masih menemui jalan buntu. Hal ini dilakukan demi mengejar target peningkatan PAD yang bersumber dari pengelolaan wilayah kerja migas di kedua kabupaten tersebut.(afm),





Artikel Rekomendasi