JAMBERITA.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan akan menindak tegas empat jaksa yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang pasti, apapun, saya akan tindak tegas, dan saya bersyukur dibantu oleh KPK," katanya saat ditemui di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Pemimpin Korps Adhyaksa itu pun mengingatkan agar para jaksa tidak melakukan hal-hal yang melanggar peraturan sebagaimana janji di awal saat menjadi jaksa."Saya mengingatkan mereka di daerah agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan," ucapnya.
Diketahui, terdapat empat jaksa yang terjaring OTT KPK, yaitu Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (AB), Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR), dan Kepala Subbagian Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnaen.
Para jaksa tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan.Dalam prosesnya, penanganan perkara Redy Zulkarnaen dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Tiga jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2025-2026.
Sementara itu, Kepala Subbagian Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnaen ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pada penanganan perkara ITE.
Selain Redy, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka lainnya sebagai tersangka, yaitu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksatria dan Kasi D Kejaksaan Tinggi Banten berinisial Rivaldo Valini.
Sumber : ANTARA.
Setelah Tanjabbar, Kadiv Yankum Siap Dorong Produk Lokal Jambi Mendunia Lewat Perlindungan IG
Hari Ketika Pelatihan Parelegal : Peserta Wajib Paham, Apa yang Jadi Kebutuhan Masyarakat
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Sarolangun, Bedah Soal PBJ - BLUD RSUD!
KPK Cek Informasi Aliran Uang Kasus Iklan Bank dari RK ke Aura Kasih
Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Perkara DAK Disdik
KPK Tetapkan Kajari HSU Tersangka Pemerasan Modus 'Amankan' Laporan LSM
Setelah Tanjabbar, Kadiv Yankum Siap Dorong Produk Lokal Jambi Mendunia Lewat Perlindungan IG


