Ombudsman Soroti Komitmen Pemda : Hanya 4 Daerah Ikuti Evaluasi Pengelolaan Pengaduan Kemendagri



Kamis, 20 November 2025 - 19:19:03 WIB



Foto : Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jambi Saiful Roswandi.
Foto : Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jambi Saiful Roswandi.

JAMBERITA.COM - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menyayangkan minimnya partisipasi Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Jambi dalam evaluasi pengelolaan pengaduan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2024.

Dari total Pemda di Jambi, hanya empat yang berpartisipasi, yakni Pemprov Jambi, Pemkab Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Pemkab Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), dan Pemkab Tebo. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Pemprov Jambi mendapatkan predikat kurang, sementara tiga daerah lainnya—Pemkab Tanjabbar, Pemkab Tanjabtim, dan Pemkab Tebo—masing-masing berpredikat sedang.

Saiful Roswandi menegaskan bahwa rendahnya partisipasi ini mengindikasikan masih rendahnya komitmen pimpinan Pemda terhadap kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang pengelolaan pengaduan.

"Pengelolaan pengaduan merupakan salah satu instrumen yang dimiliki oleh satuan kerja untuk menjaga kualitas layanan. Masih rendahnya komitmen pimpinan terhadap hal ini membuat kualitas pelayanan publik secara umum rendah," tegasnya, Kamis (20/11/2025).

Secara umum, hasil evaluasi Kemendagri menemukan banyak catatan. Selain rendahnya komitmen pimpinan Pemda, unit pengelola pengaduan juga dinilai tidak mendapatkan perhatian dan pembinaan yang memadai. Konsekuensinya, kualitas tindak lanjut pengaduan dan kepuasan masyarakat menjadi rendah. ?"Rendahnya kualitas ini lah yang menyebabkan indeks reformasi birokrasi di Pemda menjadi rendah," tambahnya.

Saiful mendesak seluruh Kepala Daerah di Jambi untuk segera menetapkan dan memperkuat unit pengelola pengaduan di seluruh Satuan Kerja (Satker) pelayanan. Selain itu, penempatan petugas pengelola pengaduan juga harus ditetapkan dengan baik dan dibekali dengan kompetensi yang sesuai, agar keluhan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat dan baik

"Pimpinan jangan mengabaikan hak masyarakat dalam menyampaikan keluhan. Pengelola pengaduan bersifat wajib dan harus dipenuhi oleh penyelenggara layanan, hal itu diatur dalam UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik," tegasnya.

Ombudsman berharap, melalui penguatan unit dan petugas pengelola pengaduan, kualitas pelayanan publik di Provinsi Jambi dapat meningkat, sejalan dengan amanat undang-undang dan tuntutan reformasi birokrasi.(afm)





Artikel Rekomendasi