JAMBERITA.COM- Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Senin pagi (4/8/2025) kembali menggelar sidang ajudikasi penyelesaian sengketa informasi publik. Perkara tersebut diajukan oleh Media Chanel Berita24.Com selaku Pemohon terhadap Sekretaris DPRD Kota Jambi selaku Termohon, terkait permintaan informasi mengenai tenaga kerja kontrak di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Jambi.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Almunawar, didampingi oleh anggota majelis Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir, serta Panitera Pengganti Era Permatasari. Sidang dihadiri oleh para pihak, baik Pemohon maupun Termohon.
Dalam sidang tersebut, Majelis Komisioner menyampaikan bahwa agenda hari ini adalah pembacaan Putusan Mediasi. Berdasarkan laporan dari Mediator, Siti Masidar, diketahui bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai melalui proses mediasi.
"Para pihak telah sepakat untuk mengakhiri sengketa informasi ini secara damai, dan berkomitmen melaksanakan seluruh poin kesepakatan yang telah dibuat bersama. Dengan demikian, hari ini dibacakan Putusan Mediasi yang bersifat final dan mengikat bagi kedua belah pihak," ujar Ketua Majelis Almunawar dalam sidang.
Dengan telah dibacakannya putusan tersebut, proses penyelesaian sengketa informasi antara Media Chanel Berita24.Com dan Sekretaris DPRD Kota Jambi resmi dianggap selesai. Sidang pun ditutup dengan menyatakan bahwa proses mediasi berjalan sesuai prosedur dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.(*)
Jadi Pemateri di Workshop P4GN : Citra Dalmanto Ingatkan Ancaman Narkoba di Tempat Kerja
Rektor UBR Jambi Buka Peluang Beasiswa hingga 'Opa' Asal Korsel Bikin Gempar Aula!
Ansori Hasan Desak Pemkab Tebo Tarik Pengunduran Diri Tuan Rumah MTQ Jambi 2027
Kapolda Jambi Beri Penghargaan ke-4 Tokoh Dibalik Keberhasilan Program Kampung Anti Narkoba
Gubernur Jambi Sebut Pangan Murah Bukti Kehadiran Pemerintah
Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Kota Jambi Perpanjang PJJ Mulai 28 September 2026



