JAMBERITA.COM - Setelah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratu narkoba Helen Dian Krisnawati alias Helen memohon, hak untuk idup kepada Majelis Hakim. Ini disampaikan Helen dalam sidang pembelaan atau pledoi nya, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (31/7/25).
Dengan terisak tangis di hadapan majelis Hakim Dominggus Silaban, Helen menyampaikan bahwa dirinya hanyalah seorang Ibu rumah tangga biasa yang keseharian menjaga anak-anaknya dan menghadapi kehidupan keras yang dialaminya sejak kecil.
Helen menyampaikan, pembelaan atas dirinya yang selama ini dicap sebagai Ratu Narkoba di berbagai media sosial maupun pemberitaan. "Saya mohon hak untuk hidup. Di media Saya dicap sebagai Ratu Narkoba, tanpa memberikan kesempatan untuk saya berbicara. Padahal saya hanya ibu rumah tangga biasa. Sejak kecil saya harus menghadapi kehidupan yang keras. Saya juga harus menjaga anak saya yang berkebutuhan khusus dimana hanya saya satu satunya orang yang menjaganya," ungkapnya.
Helen memohon keikhlasan Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman yang dituntut kepada dirinya."Tuntutan hukuman mati yang ditujukan kepada saya, seolah olah tidak lagi memberikan hak kepada saya untuk hidup. Sebagai manusia biasa saya memang pernah melakukan kesalahan. Namun saya memohon keikhlasan untuk memberikan keringanan hukuman kepada saya,"bebernya.
Helen juga membantah bahwa dirinya sebagai pemilik 4 kg sabu dan 2000 butir ekstasi yang didakwakan kepada dirinya. Ia mengatakan, bahwa tidak ada fakta persidangan yang membuktikan bahwa dirinya sebagai pemilik narkoba tersebut. "Bukan sebanyak yang dituduhkan 4 kg sabu dan 2 ribu butir pil ekstasi. Tuduhan kepada saya hanya berdasarkan pernyataan dakwaan saja namun bukti tidak pernah mengarah kepada saya,"ujarnya.
Pengacara Helen yang membacakan pledoi menambahkan bahwa pihaknya meminta Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang sebijak bijaknya sesuai dengan fakta persidangan yang ada."Kami memohon agar majelis hakim memeriksa dan mengadili dengan bijaksana serta menyatakan terdakwa Helen tidak bersalah. Membebaskan dari segala dakwaan. Mengembalikan kedudukan dan martabat seperti semula serta membebaskan dari tahanan,"ujarnya.
Sidang dilanjutkan pada sore hari dengan agenda Replik dari JPU dan Vonis Majelis Hakim akan disampaikan pada Sidang, Jum'at 1 Agustus 2025.(afm/as)
Rajut Kolaborasi dan Sinergi Bersama Media, Sinsen Gelar Buka Puasa Bersama Journalist 2026
Dorong Ekonomi Desa Wisata, Kanwil Kemenkum Hadiri Diseminasi Kajian UMKM di KCBN Muarajambi
Mantan Ketua Demokrat Cik Bur Digugat Partainya ke Pengadilan Gegara Tower
Penasehat Hukum CPM Klaim Sudah Ada Pengembalian Ke Pelapor : Intinya, Kita Koperatif
Diduga Penipuan Berkedok Investasi, Wanita Ini Kini Dilaporkan ke Polda Jambi







