Polisi Musnahkan Narkoba Senilai 1,8 Miliar Rupiah



Kamis, 27 Maret 2025 - 15:21:49 WIB



JAMBERITA.COM- Barang bukti narkotika senilai 1,8 miliar hasil ungkap kasus peredaran di wilayah hukum Kabupaten Batanghari dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jambi, pada Kamis (27/3/25).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni 999,490 gram sabu dan 2.501 butir pil ektasi.

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Ernesto Saiser mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan upaya mendukung Program Asta Cita Presiden.

Dengan dimusnahkan hasil pemusnahan barang bukti senilai 1,8 miliar bisa menyelamatkan 7.474 jiwa. 

Tindakan ini menunjukkan komitmen Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, dalam upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melawan peredaran gelap narkotika.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil membongkar kasus narkotika di wilayah hukum Jambi. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 2.501 butir pil ektasi dan 999.490 gram narkotika jenis sabu.

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Ernesto Saiser mengatakan pengungkapan kasus narkotika ini bermula pada hari Selasa 11 Maret 2025, Tim Opsnal Subdit 1 mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Batanghari.

“Setelah tim mendapatkan informasi yang akurat tim langsung melakukan pengintaian dan mencurigai satu unit sepeda motor yang sedang terparkir di bengkel di wilayah hukum Kabupaten Batanghari. Dan tim langsung melakukan pengeledahan dan ditemukan satu plastik besar berwarna biru muda yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan dua pelastik yang berisikan ratusan butir pil ektasi,” katanya. Kamis (27/3/25).

Dari keterangan tersangka, ia mengaku mendapatkan barang haram ini dari RDM dan dijanjikan upah Rp 35 juta rupiah per transaksi.

Selain narkotika jenis sabu dan pil ektasi polisi juga mengamankan 1 handphone merek oppo dan 1 handphone merek iPhone,1 paspor dan dompet bewarna coklat. (*)





Artikel Rekomendasi