JAMBERITA.COM - Pengadilan Negeri Jambi melanjutkan persidangan kasus narkotiba yang menjerat terdakwa Arifani alias Ari Ambok, Selasa (11/3/2025). Persidangan kali ini untuk mendengarkan saksi meringankan terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa mengajukan Susilaningtias sebagai saksi yang meringankan. Susilaningtias ini merupakan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Susilaningtias dalam keterangannya mengatakan LPSK menerima permohonan perlindungan dari terdakwa yang dimasukkan oleh kuasa hukum dan keluarga terdakwa. Permohonan itu masuk pada 8 Oktober.
"Pada permohonan itu, kami LPSK akan melakukan telaah dan juga menggali informasi terhadap permohonan ini. Kami juga mencari informasi ini kepada bareskrim dan juga kejaksaan sebelum memutuskan apakah akan memberikan perlindungan atau tidak kepada terdakwa," kata Susilaningtias.
Dari semua informasi yang digali, LPSK memutuskan memberikan perlindungan kepada terdakwa. Menurut Susilaningtias, beberapa poin sudah terpenuhi seperti mengakui, memberikan informasi jaringan narkoba, kekhawatiran mendapatkan ancaman.
"Cuma soal aset yang didapat dari kejahatannya saja yang belum terpenuhi sebelumnya. Jika semua sudah terpenuhi maka terdakwa juga bisa menjadi justice collaborator (JC)," jelas Susilaningtias. (am)
Waka DPRD Jambi Ungkap Dua Kepala Daerah di Jambi Belum Sepakat Soal PI WK Jabung
Dari Mimpi Sastra Indonesia hingga 'Saranghae' di Jambi: Prof.Kim Soo-il Bagikan Resep Sukses di UBR
Ratusan Calon Jemaah Haji Kota Jambi Lakukan Perekaman Bio Visa
Gubernur Jambi Lantik Ketua TP PKK Provinsi dan Pengukuhan Bunda Kab/Kota
Danrem 042/Gapu di Ekspose RPPEG : Perkuat Sinergi Perlindungan Ekosistem Gambut Jambi



