JAMBERITA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Rabu pagi tanggal 5 Maret 2025 menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik dengan Nomor Register Perkara : 002/PSI/KIP-JBI/II/2025 antara Afrizal melawan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Prov.Jambi.
Adapun informasi yang dimohonkan yakni soal informasi HGU di Desa Seponjen Kabupaten Muarojambi.
Sidang di pimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar dan didampingi oleh anggota majelis komisioner Zamharil.
Setelah membuka sidang Ketua Majelis Komisioner Siti Masidar menyampaikan dalam sidang pertama ini ada empat yang akan majelis periksa, yang pertama legal standing, kewenangan absolut, kewenangan relatif dan jangka waktu. Setelah memeriksa 4 hal tersebut. Legal standing terpenuhi.
Ketua Majelis menyampaikan sesuai dengan yang di sampaikan bahwa informasi yang diminta oleh pemohon merupakan informasi yang bersifat dikecualikan.
Ketua majelis menanyakan apakah yang diminta dokumen HGU atau minimal jumlah HGU saja dan batas wilayahnya. Dari pemohon Afrizal mengatakan jika minimal bisa mendapatkan jumlah dan batasnya saja karena akan digunakan dalam gugatan hukum.
Ia mengaku jika ia mewakili warga desa Seponjen. Karena sengketa tanah ini juga sudah melibatkan Timdu Muarojambi. Sarannya mereka agar dilakukan upaya hukum. Selain itu orang tuanya juga memiliki tanah sekitar 20 dengan bukti sporadik namun tanah tersebut diklaim perusahaan.
Ketua majelis lalu menanyakan ke termohon BPN Provinsi Jambi apakah bisa diberikan data luas dan batas batasnya saja. Karena mengingat kasus HGU pagar laut juga diungkap menteri ATR BPN ke publik karena menyangkut kepentingan umum. "Kalau memang bisa diungkap kami akan menawarkan mediasi saja, tapi kalau memang tidak bisa kita lanjut ajudikasi," katanya.
Sementara dari pihak termohon meminta waktu untuk berkoordinasi dengan pimpinan. Sehingga sidang ditunda hingga minggu depan tgl 10 Maret 2025.(adm)
BPS Jambi Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Bentuk Komitmen Nyata Perkuat Sinergi Publik
STI Jajaki Kerjasama ke UNJA, Ratu Targetkan Tahun 2026 Senam Tera Dikenal Secara Luas
DJKI Kemenkum Musnahkan Ratusan Item Tiruan Merk Lacoste Bernilai Rp1 Miliar
Anggota DPR RI Edi Purwanto Soroti Potongan 30 Persen yang Memberatkan Pengemudi Ojol
Pertamina EP Jambi Field Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Desa Kasang
Wagub Sani Sambut Kepulangan 443 Jamaah Haji Kloter BTH-21 ke Provinsi Jambi
