JAMBERITA.COM- Koordinator Bidang Penyeleseian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Jambi Zamharir bersama pihak Kejaksaan Negeri , Polres Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Pengeloaan Dana BOSP.
Kegiatan ini digelar oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada hari Kamis, Tanggal 27 Februari 2025 di Aula SMK Negeri 2 Kabupaten Merangin pagi dan siangnya di Aula SMK Negeri I Kabupaten Sarolangun.
Hadir pada acara tersebut Sekretaris Dinas Pendidikan M.Umar, My, SE.MM dan Mardianis SE selaku Penanggung Jawab kegiatan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang diwakili oleh Sekretaris Dinas M.Umar My. MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka penguatan bagi kepala Sekolah SMA, SMK, SLB dan Ketua Komite dalam mengelola dana BOSP dan memastikan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) berjalan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta menghindari kesalahan dalam pengelolaan dana BOSP tersebut.
"Untuk itu kami sengaja mengundang Narasumber sumber dari pihak Kejaksaan, Kepolisian dan Komisi Informasi Jambi," kata Umar.
Sementara, Zamharir menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi pengelo dana BOSP yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan menjadi momentum penting dalam rangka mewujudkan amanah UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Terutama di sektor pendidikan, sekolah sebagai badan publik berkewajiban untuk menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi publik yang berada dibawah penguasaanya kecuali informasi yang dikecualikan.
Termasuk di dalamnya informasi tentang Dana BOSP mulai dari perencanaan dan pelaksanaannya.Transparansi pengelolaan dana BOSP sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut. "Dengan adanya Keterbukaan informasi dana BOSP maka pengelolaan dana BOSP makin akuntabel," katanya.
Selain itu sekolah harus membentuk Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sehingga setiap ada permintaan informasi dari masyarakat bisa dilayani dengan baik oleh PPIDnya.
Kepala Sekolah harus merespon setiap permintaan informasi dari masyarakat baik LSM, Media maupun masyakat umum.
Ia mengatakan, informasi publik hak adalah Hak setiap Warga negara.
" Jangan ketika ada kawan-kawan LSM dan Media datang ke sekolah, Kepala Sekolahnya langung kabur duluan," Tuturnya.(adm)
Pemkab Batang Hari Diganjar Anugerah Penjaga Kesehatan Terbaik Lewat Inovasi 'Dokter Tangguh'
BPS Jambi Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Bentuk Komitmen Nyata Perkuat Sinergi Publik
STI Jajaki Kerjasama ke UNJA, Ratu Targetkan Tahun 2026 Senam Tera Dikenal Secara Luas
Presiden ke-6 RI SBY Ajak Kepala Daerah Tingkatkan Perekonomian untuk Sejahterakan Rakyat
Pemprov Jambi Tandatangani Aksi Pencegahan Korupsi 2025, Penyedia PBJ Wajib Menggunakan Ini
Marhaban Ya Ramadhan, SAH Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
Kodrat Jambi siapkan program menuju babak prakualifikasi PON 2027

