JAMBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terhadap gugatan sengketa Pilkada Bungo besok, Senin (24/2/2025). Hal ini sudah tercatat dalam jadwal dan disampaikan oleh Hakim MK saat sidang pemeriksaan saksi dan bukti pada 17 Februari lalu.
"Putusan akan dibacakan pada 24 Februari," sebut Hakim MK Saldi Isra.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin mengaku siap dengan apapun putusan yang akan dibacakan oleh Hakim MK. Menurutnya, semua usaha sudah dilakukan dengan maksimal oleh teman-teman KPU.
"Kami siap menindaklanjuti apapun putusan MK. Ikhtiar kami dalam bersidang sudah maksimal dalam memberikan keterangan, bukti, maupun saksi," katanya. (am)
SAH Pasang Badan Dukung Mas Dar Benahi Tata Kelola MBG Sesuai Visi Besar Presiden Prabowo Cerdaskan
Sinergi Peningkatan Pelayanan Hukum, Pemkab Batang Hari Teken Kerjasama Bersama Kemenkum Jambi
Candi Koto Mahligai di Jambi Memukau, Disebut Muaranya Nusantara
Sosialisasi Maru, Fakultas Dakwah Gelar Roadshow di 4 Kabupaten sebagai Solusi Masa Depan
Pelatihan BUMDes di Tebo untuk Penguatan Ekonomi Petani Karet di Lanskap Bukit Tigapuluh



