JAMBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terhadap gugatan sengketa Pilkada Bungo besok, Senin (24/2/2025). Hal ini sudah tercatat dalam jadwal dan disampaikan oleh Hakim MK saat sidang pemeriksaan saksi dan bukti pada 17 Februari lalu.
"Putusan akan dibacakan pada 24 Februari," sebut Hakim MK Saldi Isra.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin mengaku siap dengan apapun putusan yang akan dibacakan oleh Hakim MK. Menurutnya, semua usaha sudah dilakukan dengan maksimal oleh teman-teman KPU.
"Kami siap menindaklanjuti apapun putusan MK. Ikhtiar kami dalam bersidang sudah maksimal dalam memberikan keterangan, bukti, maupun saksi," katanya. (am)
Danrem 042/Gapu Terjun Langsung Padamkan Karhutla di Lahan Gambut Desa Air Merah
Sidang Tirta Mayang : Beda dengan Laporan BPKP, Keuangan PDAM Justru Diganjar Predikat SEHAT
Tekankan Sinergi DPRD dan Pemkab, Rapat Paripurna Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS 2026 Mulus
Candi Koto Mahligai di Jambi Memukau, Disebut Muaranya Nusantara
Sosialisasi Maru, Fakultas Dakwah Gelar Roadshow di 4 Kabupaten sebagai Solusi Masa Depan
Pelatihan BUMDes di Tebo untuk Penguatan Ekonomi Petani Karet di Lanskap Bukit Tigapuluh
Lelang Serentak Kejaksaan di Jambi Laris Manis, Seluruh Barang Kejari Jambi dan Tebo Terjual



