JAMBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara yang lanjut pada pemeriksaan saksi dan bukti pada 24 Februari. Untuk Provinsi Jambi sendiri hanya menyisakan Pilbup Bungo.
Dari proses sidang yang berjalan, Pengamat Politik Pahrudin menilai potensi pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilbup Bungo sangat besar.
"Menilai dari proses sidang pembuktian, kami rasa besar kemungkinan PSU itu terjadi," katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (20/2/2025).
Ia mengatakan, fakta persidangan soal kotak suara yang tidak tersegel serta adanya suara yang dicoblos tidak sesuai dengan ketentuan itu menjadi faktor besar PSU itu nanti besar kemungkinan akan dikabulkan oleh hakim MK.
"Meski begitu tetap kita harus menunggu para hakim MK memutuskan nanti terkait perkara Bungo ini," ujarnya. (am)
Harga Bright Gas 5 Kg Turun Jadi Rp103 Ribu/Tabung, 12 Kg Jadi Rp220 Ribu
Registrasi Mitra Penyelenggara Segera Ditutup, Pendaftaran Peserta Magang Angkatan II Dibuka 16 Juli
Tausiyah Jumat : SAH ingatkan Akan Kebaikan Hidup sebagai Ladang Ibadah
Buka Penyuluhan Hukum Divkum Polri, Kapolda Jambi Minta Anggota Ikuti Pedoman Penggunaan Senjata Api

