JAMBERITA.COM- Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono menerima kunjungan sekaligus silaturahmi bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Prov. Jambi pada Jum'at, (07/02/2025).
Silaturahmi tersebut dilaksanakan di ruang kerja Kapolda Jambi dengan dihadiri oleh Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, Kepala OJK Provinsi Jambi Yan Iswara Rosya, Kabag Pengawasan Perilaku Jasa Keuangan OJK Prov. Jambi Supartini Geminastitie dan Pengawas Junior OJK Provinsi Jambi Fahrur Rozi.
Kepala OJK Provinsi Jambi Yan Iswara mengatakan silaturahmi tersebut untuk berkoordinasi bersama Polda Jambi.
Sementara itu, Kapolda Jambi dalam kesempatan tersebut juga mengucapakan terimakasih atas kedatangan pihak OJK Provinsi Jambi. Dikatakannya bahwa Polda Jambi dan OJK Jambi mempunyai visi dan misi yang sama melindungi masyarakat jambi dari para perilaku pinjol dan investasi bodong.
"Dengan adanya satgas Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) yang dibentuk oleh OJK diharapkan dapat membantu tugas Polri dalam bentuk pengawasan terhadap masyarakat kita yang terlibat dalam pinjol maupun investasi bodong. Kita harus bekerjasama melalui satgas PASTI bagaimana bisa kita optimalkan dan kami siap membantu untuk kegiatan kita,” kata Kapolda Jambi.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Polda Jambi akan berikan himbauan melalui Polres jajaran untuk mengantisipasi kejadian pinjaman illegal yang melibatkan suku anak dalam (SAD).
" Kami sepakat dengan apa yang akan kita kolaborasikan dengan Ditreskrimsus juga, kami rasa Gubernur pun akan ikut mendukung dengan kegiatan kita,” pungkasnya. (*)
Wisuda ke-123 UNJA: Lepas 1.057 Lulusan, 19 Prodi Kini Berakreditasi Internasional
Ini Pengakuan Perwakilan Warga Soal Kepemilikan SHM Lahan 105 HA di Gambut Jaya
Tim Hukum Pemprov Jambi Warning 'Orang Dekat' Gubernur : Jangan Jual Nama Demi Keuntungan Pribadi
Pj Bupati Raden Najmi Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Bahar Selatan
Tetap Update dan Terkoneksi Saat di Jalan dengan RoadSync Duo pada Honda CUV e:
Pimpin Rapat Kerja Tahun Anggaran 2025, Ini Pesan Kapolda Jambi
Bayu Anugerah Soroti Bahaya Multitafsir Definisi Advokat dalam KUHAP Baru



