JAMBERITA.COM- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi tahan 13 orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasubdit IV/PPA Ditreskrimum AKBP Kristian Adi wibawa mengatakan selama satu bulan terakhir Polda Jambi telah menerima 10 laporan dengan jumlah tersangka 13 orang.
“ 3 tersangka yang ada pada saat ini adalah hasil ungkap kasus Ditreskrimum Polda Jambi, sedangkan 10 orang lainnya merupakan hasil ungkap kasus di Polres Jajaran," katanya, Jumat 22 November 2024.
10 orang tersangka yang berhasil diamankan tersebut yaitu, 4 dari Polresta Jambi, 2 Polres Merangin, 1 Tanjab Barat, 1 Polres Bungo dan 1 Polres Sarolangun dan 1 Polres Kerinci.
Katanya modus operandi yang diungkap pada kasus TPPO ini adalah dengan melakukan eksploitasi seksual, yang dimana pelaku menawarkan harga korban kepada pelanggan dan mendapatkan imbalan dari hasil menawarkan.
“ Ketiga Pelaku ini merupakan hasil tangkapan dari dua TKP yang telah berhasil kita amankan yaitu di Eks Lokalisasi Payo Sigandung dan satu buah hotel di kawasan Kota Jambi, dengan jumlah korban 13 orang, 2 diantaranya anak dibawah umur,” tuturnya. (*)
Pastikan Legalitas Tata Kelola BLUD, Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Ranperbup Merangin
Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN
SAH Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo yang Naikkan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


