Soal Kasus DPO Leo Darwin yang Ditangkap di Bali, Ini Penjelasan Kejati Jambi



Sabtu, 20 Juli 2024 - 13:52:48 WIB



JAMBERITA.COM- Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menentapkan Leo Darwin sebagai Tersangka yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangann negara sebesar Rp 310.118.271.000

Leo Darwin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-50/L.5/Fd.1/05/2023 tanggal 9 Mei 2023.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Yudi Prihastoro mengatakan Leo Darwin (49) secara bersama-sama melakukan pembelian Medium Term Note (MTN) dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi.

"Tersangka bersama-sama tersangka tersangka terdahulu melakukan melanggar tindak pidana korupsi," kata Aspidsus Kejati Jambi, Yudi Prihastoro kepada awak media, Sabtu (20/7/2024).

Yunsak El Halcon, Dadang Suryanto, dan Andri Irvandi sudah ditetapkan sebagai Terdakwa oleh Pegadilan Negeri Jambi atas Kasus tindak pidana korupsi gagal bayar PT SNP Finance pada BPD Jambi tahun 2017-2018 sudah menetapkan 

Leo Darwin dikenakan pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(*)





Artikel Rekomendasi