JAMBERITA.COM- Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menentapkan Leo Darwin sebagai Tersangka yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangann negara sebesar Rp 310.118.271.000
Leo Darwin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-50/L.5/Fd.1/05/2023 tanggal 9 Mei 2023.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Yudi Prihastoro mengatakan Leo Darwin (49) secara bersama-sama melakukan pembelian Medium Term Note (MTN) dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi.
"Tersangka bersama-sama tersangka tersangka terdahulu melakukan melanggar tindak pidana korupsi," kata Aspidsus Kejati Jambi, Yudi Prihastoro kepada awak media, Sabtu (20/7/2024).
Yunsak El Halcon, Dadang Suryanto, dan Andri Irvandi sudah ditetapkan sebagai Terdakwa oleh Pegadilan Negeri Jambi atas Kasus tindak pidana korupsi gagal bayar PT SNP Finance pada BPD Jambi tahun 2017-2018 sudah menetapkan
Leo Darwin dikenakan pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(*)
Bupati Anwar Sadat Safari Subuh di Masjid Al Namira RT 10 Parit Gompong
Wabup Katamso Tegaskan Komitmen Pemerintah Daerah Perkuat Swasembada Pangan
Aulia Salsabila Raih Prediket Cumlaude, Persembahan di Wisuda Untuk Orangtua - Almamater

Membanggakan! 9 Mahasiswa Nilai Tertinggi-IPK 4.00 di Wisuda Ke-III UBR Jambi, Berikut Nama-namanya


