JAMBERITA.COM- Kejaksaan menangkap Buronan yang masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dugaan kasus tindak pidana korupsi gagal bayar medium term notes (TMN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Pembangunan Daerah Jambi tahun 2017-2018.
DPO asal Kejajsaan Tinggi Jambi, LD (49) ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali.
Penangkapan terhadap buronan tersebut dilakukan di Komplek Tropical Sunset, Jl. Pura Mertasari, Pemecutan Klod, Denpasar, Bali, pada Jumat 19 Juli 2024, sekitar pukul 09.50 WITA.
Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, Saat diamankan Tersangka LD bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
"Selanjutnya, DPO dibawa ke Jakarta untuk kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Jambi," ujar Kapuspenkum di Jakarta, Jumat 19 Juli 2024, dikutip dari website Kejaksaan.
LD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-50/L.5/Fd.1/05/2023 Tanggal 9 Mei 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-873/L.5/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.(adm)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Adel Bersama CRF250R Berjuang Taklukan MXGP di Republik Ceko


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



