Pinto Jayanegara Hadiri Penyerahan LHP LKPP Ketua BPK RI Kepada Presiden RI



Minggu, 14 Juli 2024 - 12:29:24 WIB



Foto : Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara Bersama Ketua DPRD Sulsel dan Sulbar, Swafoto Gubenur Sulbar.
Foto : Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara Bersama Ketua DPRD Sulsel dan Sulbar, Swafoto Gubenur Sulbar.

JAMBERITA.COM - Wakil Ketua (Waka) II DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara menghadiri Penyerahan LHP LKPP TA 2023 dan IHPS 2023 dari Ketua BPK kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Acara tersebut dihadiri oleh Gubenur SE Indonesia dan Ketua DPRD Provinsi se Indonesia di Gedung Jakarta Convention Centre Senin (8/7/2024).

Pinto yang mewakili Ketua DPRD Provinsi Jambi di acara tersebut mengapresiasi kinerja Pemerintah pusat maupun Pemprov Jambi kembali meraih Opini WTP berturut-turut."Semoga kedepan kinerja dalam hal pengelolaan keuangan Pemda semakin membaik," ujarnya.

Selain itu Pinto juga mengingatkan Pemprov Jambi, meski sudah 11 kali meraih WTP secara berturut turut, juga wajib menindaklanjuti apa yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi. "Apa yang jadi rekomendasi (temuan) BPK, OPD Pemprov Jambi wajib menindaklanjuti nya, agar kedepan tidak menjadi temuan berulang atau berlarut larut," jelasnya.

Pada saat penyerahan LHP LKPD Pemprov Jambi di Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin 24-6-2024 waktu lalu. 

Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit juga memaparkan, Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. 

"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat- lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," pintanya.

Menurut Ahmadi, berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK sampai dengan Semester II Tahun 2023 pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kesesuaian terhadap rekomendasi BPK sebesar 69% dari tahun 2002 hingga Desember 2023. Angka ini berada di bawah target nasional yang ditetapkan sebesar 75%. 

"Lebih spesifik lagi, dari tahun 2020 hingga Desember 2023, tingkat kesesuaian di Provinsi ini hanya mencapai 43,36%, menandakan masih banyak pekerjaan yang perlu dilakukan untuk mencapai target tersebut terutama oleh para pejabat yang saat ini sedang menjabat," ungkapnya .

Dalam akhir sambutannya, Ahmadi Noor Supit mengucapkan terima kasih kepada. Pimpinan dan Anggota DPRD Pemerintah Provinsi Jambi dan kepada Gubernur Jambi beserta jajaran atas kerja samanya selama proses pemeriksaan berlangsung. 

"BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan untuk terus memperbaiki. pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," harapnya.(afm)





Artikel Rekomendasi