JAMBERITA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi pada hari Rabu tanggal 20 Juni 2024 menggelar sidang antara PT Fiza Utama Media yang membawahi Media Chanelberita24.com melawan Sekretaris DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Sidang pembacaan putusan mediasi tersebut langsung dipimpin oleh Ahmad Taufiq Helmi selaku Ketua Majelis Komisioner yang juga sekaligus Ketua KI Jambi di didampingi oleh Zamharir selaku Anggota Majelis Komisioner dan Hendra Suhendar selaku Panitera Pengganti serta dihadiri oleh pihak pemohon dan termohonnya.
Ahmad Taufiq Helmi saat membacakan putusannya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil laporan mediator kepada Majelis Komisioner, antara pemohon dan termohon telah bersepakat dalam proses mediasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Mediasi tertanggal 7 Juni 2024 yang telah dibaca dan ditangani para pihak. Atas dasar tersebut Majelis Komisioner telah menguatkan Berita Acara Mediasi tersebut dalam putusan Majelis Komisioner.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, Majelis Komisioner menjatuhkan putusan sebagai berikut: Memerintahkan pemohon dan termohon untuk menjalakan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan mediasi sengketa aquo. Adapun salinan putusan sengketa aquo dapat diambil oleh para pihak di Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Jambi dalam jangka waktu 3 ( tiga ) kerja sejak putusan ini dibacakan.(adm)
Guru di Nias : Dulu Kelas Bocor dan Panas, Kini Murid Belajar Lebih Nyaman
Lewat Ivan Wirata, SK Kepengurusan DPD Partai Golkar Tebo Diserahkan, Ini Arahan Cek Endra
Tim Anggar Jambi Raup Empat Medali di Kejuaraan RDPS Cup 2026
BKKBN Jambi Genjot Upaya Penurunan Stunting melalui KB Pasca Persalinan
BNPT dan FKPT Jambi Ajak Tokoh Muda Keagamaan Gembira Beragama
Peringati HUT Bhayangkara, Polda Jambi Gelar Upacara Pemulian Nilai Tribrata

