JAMBERITA.COM - Sentra Gakkumdu Provinsi Jambi akan melimpahkan berkas ke Kejaksaan untuk perkara kasus pergeseran suara di Sarolangun. Hal ini dikatakan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman.
"Hari ini kami akan limpahkan berkas ke Kejaksaan untuk perkara pergeseran suara di Sarolangun," katanya dalam konferensi pers, Selasa (30/4/2024).
Ia mengatakan, tersangka yang ditetapkan itu ada 4 orang. Mereka ada PPK untuk kecamatan Sarolangun dan Pauh yang masing-masing berjumlah 2 orang.
"Untuk tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman penjara dibawah 3 tahun," tutupnya. (*)
Tim Pengabdian Fakultas Hukum UNJA Perkuat Literasi Hukum Masyarakat di Era Transaksi Digital
Nama SM SDM Pengadaan Perumda Tirta Mayang, Milasari Listya Dewi Kembali Mencuat di Sidang Tipikor
Ada Pergantian Posisi Sekwan di DPRD Tanjab Barat Demi Kelancaran Roda Pemerintahan
Kembalikan Formulir ke PDIP, Maulana Buka Peluang Gandeng Kader Banteng
KPU Provinsi Jambi Siapkan Form Dukungan Untuk Jalur Perseorangan
Kader Internal, Cawako Eko Setiawan PD Diusung Gerindra di Pilwako 2024
Gubernur Al Haris: Museum Sriwijaya Dharmakirti Rekam Jejak Peradaban Masa Lalu Provinsi Jambi Seca



