JAMBERITA.COM - Sentra Gakkumdu Provinsi Jambi akan melimpahkan berkas ke Kejaksaan untuk perkara kasus pergeseran suara di Sarolangun. Hal ini dikatakan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman.
"Hari ini kami akan limpahkan berkas ke Kejaksaan untuk perkara pergeseran suara di Sarolangun," katanya dalam konferensi pers, Selasa (30/4/2024).
Ia mengatakan, tersangka yang ditetapkan itu ada 4 orang. Mereka ada PPK untuk kecamatan Sarolangun dan Pauh yang masing-masing berjumlah 2 orang.
"Untuk tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman penjara dibawah 3 tahun," tutupnya. (*)
Wujud Polisi Humanis Harapan Masyarakat, Polda Jambi Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi ke-74
Era Presiden Prabowo, SAH Ungkap Harga Pupuk Turun 20 Persen, Petani Rasakan Dampaknya Langsung
UIN STS Juga Luncurkan “Sutha Eco-Ride” di Hari Santri dan Peringatan Hari Aksi Iklim Sedunia
Kembalikan Formulir ke PDIP, Maulana Buka Peluang Gandeng Kader Banteng
KPU Provinsi Jambi Siapkan Form Dukungan Untuk Jalur Perseorangan
Kader Internal, Cawako Eko Setiawan PD Diusung Gerindra di Pilwako 2024
Wujud Polisi Humanis Harapan Masyarakat, Polda Jambi Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi ke-74