Terlibat Prostitusi Online, Warga Merangin Diamankan Polisi



Kamis, 29 Februari 2024 - 17:38:17 WIB



JAMBERITA.COM- Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Merangin, dengan modus menjual seorang wanita melalui aplikasi WhatsApp.

Pelaku ini berinisial BA (28) warga RT 04 Desa Sungai Putih, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin.

Polisi menyebutkan pelaku ini ditangkap saat terjaring dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin. Dan saat itu juga tim mendapatkan informasi terkait adanya perdagangan orang dengan menggunakan aplikasi WhatsApp. 

Menangapi hal tersebut, Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan setelah mendapatkan informasi pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai mendapatkan informasi tersebut dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

"Tak butuh waktu lama akhirnya pelaku beserta barang bukti lainnya berhasil diamankan," katanya, Kamis (29/02/2024).

Ruri menjelaskan dalam melancarkan aksi tersebut pelaku yang diduga sebagai mucikari berperan mencari orderan wanita melalui aplikasi WhatsApp kepada pelanggannya.

"Dari hasil kegiatan tersebut, pelaku akan mendapatkan keuntungan berupa uang yang jumlahnya bervariasi antara RP 300 ribu sampai dengan Rp 700 ribu," sebutnya.

Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly menambahkan, Tim Gabungan yang terlibat dalam Operasi Pekat Siginjai 2024 akan terus mengusut kemungkinan adanya jaringan TPPO lainnya yang ada di wilayah hukum Polres Merangin.

"Saat ini Tim Gabungan akan terus mengembangkan perkara tersebut, karena tidak tertutup kemungkinan adanya jaringan TPPO lainnya yang ada di wilayah Hukum Polres Merangin. Apa lagi sebentar lagi akan memasuki bulan suci Ramadhan, sehingga menciptakan suasana yang aman dan kondusif menjadi prioritas utama Polres Merangin," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta. (Tna)





Artikel Rekomendasi