JAMBERITA.COM- Besok, istri mantan gubernur Jambi Rahima akan kembali menjalani sidang suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi.
Sebelumnya pada sidang pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, mendakwahkan istri mantan gubernur Jambi, Rahima menerima uang suap ketok pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 senilai Rp 200 juta.
Selain Rahima, lima rekan anggota DPRD periode 2014-2019 juga terlibat dan didakwakan menerima uang suap tersebut diantaranya Edmon, Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil dan Mesran.
Dalam proses persidangan kasus suap ini, Jaksa KPK menyiapkan 50 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait keterlibatan para terdakwa dalam kasus korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Menariknya dari puluhan saksi yang dijadwalkan akan dihadirkan, satu diantaranya mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Jaksa KPK Sahrul saat dikonfirmasi mengatakan dirinya berharap para saksi yang akan dihadirkan nantinya dapat berkata jujur dan memberikan keterangan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diberikan.
"Enam terdakwa di kasus suap tersebut, telah menjalani persidangan pertama dengan agenda pertama penyampaian dakwaan dan sidang kedua yaitu dengan agenda penyampaian eksepsi dari terdakwa Edmon," tandasnya. (Tna)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Masjid Al Jabbar, Masjid Pertama di Komplek Perumahan CRC Jambi
Alasan Al Haris Gugat Ke MK: Melihat Hasil Kemenangan Emil Dardak Dkk
Al Haris Pertahankan Angkutan Batu Bara Tetap di Jalur Sungai


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



