JAMBERITA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Kamis siang ( 20/12) kembali melakukan sidang permohonan penyelesaian sengketa informasi antara Media Online Chanel Berita24.Com dengan termohon Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Jambi.
Ini terkait permohonan informasi proyek Rehab Jalan Tanjung Nangko Desa Kasang Pudak Kec.Kumpe Ulu.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Indra Lesmana dan didampingi oleh Siti Masnidar sebagai Anggota Majelis Komisioner.
Setelah membuka sidang ketua majelis menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini yakni pembuktian, menyampaikan alat bukti dan saksi jika ada, selanjutnya silakan para pihak untuk menyampaikan baik dari pihak pemohon maupun pihak termohonnya.
Adapun yang dimohonkan oleh pemohon dalam sengketa informasi ini adalah Dokumen Lelang dan RAB Proyek Jalan Tanjung Nangko Desa Kasang Pudak di Kecamatan Kumpe Ulu.
Setelah mendengar penjelasan dari para pihak, akhirnya Ketua Majelis Komisioner menunda sidang dan menyatakan kereterangan para pihak telah cukup untuk sidang hari ini, selanjutnya sidang ditunda sampai dengan hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 dengan agenda sidang pembacaan putusan, diharapkan para pihak untuk hadir sesuai dengan waktu yang telah ditentukan tersebut.(*)
Minta ASN Jaga Netralitas Pemilu, Absor: Netral Hingga Proses Pilkada
PPKD Diminta Utamakan Upaya Pencegahan, Absor: Biar Kampanye Sesuai Aturan
Kapolda Jambi Terima Kunjungan Silaturahmi Perwakilan Siswa SMA Taruna Nusantara Magelang
Sambut Libur Nataru, Pertamina Siapkan 16 SPBU Kantong di Jalur Mudik dan Wisata
Jelang Libur Nataru, Bandara Sultan Thaha Jambi Diprediksi Alami Lonjakan Penumpang
Luar Biasa ! SAH Bela Nasib Pekerja Migran Jambi di Malaysia
Pemprov Jambi kepada APJII: Dorong Pemerataan Internet hingga Desa



