Hakim Vonis 6 Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi 4 Tahun Penjara, Satu Diantaranya Keberatan



Rabu, 13 Desember 2023 - 16:51:53 WIB



JAMBERITA.COM- Enam orang terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (13/12/23).

Adapun enam terdakwa ini diantaranya, Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaluddin, M. Isroni, Mauli dan Badan Ibrahim, mereka ini juga merupakan eks anggota DPRD Provinsi Jambi.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Tetap Urasima Situngkir itu beragendakan pembacaan putusan terhadap enam orang terdakwa oleh Majelis Hakim.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis Pidana Penjara 4 tahun terhadap lima orang terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Berbeda dengan lima terdakwa lainnya terdakwa Abdul Salam Haji Daud dijatuhkan vonis Pidana Penjara 4 tahun 5 bulan.

Selain pidana penjara, para terdakwa juga didenda masing-masing Rp 250 juta, dengan ketentuan jika para terdakwa tidak bisa membayar uang tersebut maka diganti dengan penjara selama 1 bulan.

Berbeda dengan lima terdakwa lainnya, terdakwa Abdul Salam Haji Daud dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar uang tersebut maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.

Majelis Hakim Tetap Urasima Situngkir mengatakan perbuatan terdakwa telah terbukti dalam dakwaaan pertama yaitu pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwan Primer.

Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukannya fakta yang dapat menghapus atau pemaaf atau pembenar atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.

"Apabila terdakwa tidak bisa membayar uang denda tersebut diganti penjara selama satu bulan," kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

"Sementara untuk terdakwa Abdul salam Haji Daud, apabila denda uang pengganti tersebut tidak bisa dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilakukan lelang, namun apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti penjara selama 1 tahun," lanjutnya.

Kemudian diwaktu terpisah, pasca mendengarkan putusan hakim tersebut, terdakwa Abdul salam Haji Daud mengatakan bahwa dirinya keberatan akan putusan dari diberikan hakim dan ia menyatakan bahwa majelis hakim tidak adil dalam memberikan keputusan terhadap dirinya.

"Kejanggalan disini ada teman saya yang diputus ringan, yang sama, yang 600 juta belum kembalikan, dihukum 4 tahun. Kemudian ada juga teman saya tidak mengaku sama sekali dihukum 4 tahun 3 bulan, saya 4 tahun 5 bulan, semoga Allah nanti membalas semua kezaliman ini kan, saya tau itu," tandasnya. (Tna)



Artikel Rekomendasi