JAMBERITA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
PKS terkait peningkatan standar layanan informasi publik dan keterbukaan informasi publik pada satuan pendidikan menengah dan khusus se-Provinsi Jambi.
Acara digelar di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Selasa (7/10/2023).
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi A Taufiq Helmi mengatakan jika PKS ini sudah dilakukan dua dinas yakni Kesbangpol dan RRI Jambi. "Hari ini kita dengan dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Mudah-mudahan bisa kita laksanakan, "katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Syamsu Rizal mengatakan jika MoU ini sebagai bentuk komitmen Dinas Pendidikan untuk menjalankan keterbukaan informasi di lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Jambi khususnya di satuan pendidikan.
"Semoga menjadi awal baik untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik," katanya.
Sementara itu, Komisioner Bidang regulasi dan Kebijakan publik KI Pusat berharap MoU ini bukan hanya sebatas seremonial saja. Tapi menjadi dasar regulasi untuk melaksanakan kinerja dengan baik. "Semoga bisa bermanfaat kepada masyarakat apalagi menyangkut satuan pendidikan," katanya.
Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Syawaludin berharap MoU ini bisa memberikan ruang edukasi bagi satuan pendidikan agar mendapatkan pengetahuan bagaimana mengelola informasi publik khususnya terkait bidang pendidikan seperti PPDB dan lainnya.(adm)
Kolaborasi SAH dengan LPAI Sadarkan Masyarakat akan Pangan, Obat dan Kosmetik yang Aman
KI Pusat Gelar FGD Bedah Keterbukaan Informasi Pemilu di Jambi Hadirkan 20 Narasumber
Al Haris Minta APH Tangani Dugaan Penggelapan Pajak di Bungo : Pejabat nya Saya Copot
Polisi Berhasil Ringkus Remaja Pelaku Pencurian Barang Milik Peserta STQH
Pesawat Berisikan Bantuan Kemanusiaan Bagi Warga Palestina Diberangkatkan
Polri Gelar Pelatihan Olah Strategi Operasi Mantap Brata 2023-2024
Wali Kota Jambi Peringatkan ASN Jangan Ngonten-Live saat Jam Kerja, Ancam Copot Kepala OPD Malas



