JAMBERITA.COM- Penunjukan Pj Walikota/Bupati jangan dijadikan alat politik untuk kepentingan pilpres hingga Pilkada. Karena jika ini terjadi maka yang dirugikan adalah masyarakat.
Ini terkait dengan rencana penunjukan Pj walikota/bupati di sejunlah daerah.
Seperti diketahui kewenangan pengusulan pajabat bisa dilakukan DPRD, Gubernur hingga Menteri.
Gubernur mempunyai wewenang untuk mengusulkan calon Pejabat kepala daerah tingkat kabupaten dan kota. Ditengarai wewenang ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan politik jelang pemilu 2024. Apalagi menjelang Pilgub yang juga digelar 2024 mendatang.
Diketahui akan ada 6 Pj yang akan dan sudah ditunjuk yakni Sarolangun, Merangin, Muaro Jambi, Tebo, Kerinci, Kota Jambi.
Banyak fenomena daerah Pj yang tidak netral dalam proses pemilu, di intervensi atasan untuk memenangkan kandidat tertentu.
Hal ini karena Pj dapat menggerakkan birokrasi dibawahnya untuk meraup suara di wilayahnya.
Seperti diketahui yang menjadi Pj bupati Tebo adalah Aspan adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II), Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah adalah kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pj Bupati Merangin Mukti Said adalah kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pengamat politik Dori Efendi mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesianomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota
Pada Bagian Keempat tentang Pengusulan, Pembahasan dan Pelantikan Pj Bupati dan Pj Wali Kota Paragraf 1 Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota Pasal 9 (1) Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh Menteri;. gubernur; dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengusulkan 3 orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan. (3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. (4) DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat mengusulkan 3 orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.
(5) Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
" Makanya dalam hal ini gubernur mempunyai privilege dalam menentukan siapa yang akan menjadi calon PJ, " Ujarnya.
Banyak kalangan menilai seorang penjabat bupati/walikota bisa saja menjadi relasi dalam kuasa seorang gubernur dalam kepentingan Pemilihan Gubernur (Pilgub), seorang Pj yang rata-rata adalah pejabat di pemerintah provinsi tentunya.
Dalam hal ini patut diwaspadai, kata Dori, jika memang gubernur akan memanfaatkan kewenangan untuk memilih Pj dikhawatirkan akan disalahgunakan untuk kepentingan politik.
" Itu namanya memanfaatkan birokrasi untuk kepentingan politik, " Katanya.
Dalam analisa Dori, seorang gubernur yang menentukan Pj akan membuat kesepakatan dengan Pj yang akan ditunjuk dan dilantik untuk memenangkan kepentingan politik gubernur pada pemilu dan pilgub Jambi.
Namun demikian, sebenarnya sebagai Pj juga tak mudah untuk dipengaruhi. Pj juga punya pilihan politik untuk mengembangkan karir kedepannya. Bisa saja hari ini patuh pada gubernur yang menunjujnya sebagai Pj namun saat pemilu pj akan berubah pilihan.
" Akan ada pilihan siapa yang punya kans menang, ini untuk kepentingan karir Pj tersebut, " Katanya.
Menurut Dori seseorang yang dipilih menjadi Pj akan berusaha untuk mencari suara melalui dinas-dinas hingga tingkat camat dan RT. Dalam hal itu akan terjadi intervensi dari Pj agar bisa mendapatkan suara dari masing-masing tingkatkan.
" Kalau begini netralitas ASN akan dipertanyakan karena telah melakukan keberpihakan dalam kontestasi politik, " Katanya.
Jika dalam perjalanan Pj tak bisa melakukan konsolidasi untuk mendapatkan suara, maka ancamannya adalah akan dievaluasi hingga bisa diberhentikan.
Sementara itu pengamat politik Nasroel Yasier mengatakan gubernur Jambi harus melakukan seleksi calon Pj kepala daerah dengan transparan dan profesional.
" Harusnya tidak ada kepentingan lain selain untuk menjaga keselarasan daerah tersebut, " Katanya.
Memang kata Nasroel tak dapat dipungkiri Pj yang ditunjuk akan berhutang budi dengan gubernur sehingga melakukan apa yang dilakukan yakni dalam kemenangan pemilu. Jangan dijadikan alat politik.
" Itu harus diwaspadai, Pj jangan main mata dengan kepentingan pribadi, " Katanya.(*)
Hari Pertama UTBK UNJA, Pimpinan Sebar Tim Pantau Seluruh Lab, Pastikan Kelancaran Sistem
Pantau Hari Pertama UTBK-SNBT 2026, Rektor UNJA Pastikan Sarana Siap dan Inklusif bagi Disabilitas
Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi
JPU KPK, Tuntut Kusnindar 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Konsolidasi Gerindra Sarolangun, SAH Tegaskan Kader Jangan Sakiti Hati Rakyat
Pemprov Jambi Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda dan BBN Dihilangkan, Buruan Manfaatkan


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



