JAMBERITA.COM- Sejak awal tahun 2023 sampai dengan bulan September
seluas 335 hektare lebih kawasan yang mengalami Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang tersebar dibeberapa titik di wilayah Provinsi Jambi.
Berdasarkan data dan catatan Satgas Jambi lewat aplikasi Karhutla di Provinsi Jambi yang paling banyak terjadi titik api, terdapat 27 titik api yang menjadi sumber Karhutla di beberapa kabupaten seperti Batanghari,Tebo, Merangin, Bungo, Muaro jambi, Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur serta kemudian ada juga di Kabupaten Sarolangun.
Rincian total luasan wilayah yang terbakar di Provinsi Jambi sebagai berikut :
1. Kabupaten Batanghari 111,14 hektare
2. Kabupaten Sarolangun 40,02 hektare
3. Kabupaten Tebo 31,20 hektare
4. Kabupaten Tanjung Jabung Barat 16,13 haktare
5. Kabupaten Merangin 9,80 hektare
6. Kabupaten Bungo 9,45 hektare
7. Kabupaten Muaro Jambi 7 hektare
8. Kabupaten Tanjung Jabung Timur 4,80 hektare
Masalah kebakaran ini terjadi kebanyakan disebabkan oleh tindakan masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar, selain itu penyebabnya juga monopoli air melalui pembangunan kanal yang memicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Diketahui, ada 27 perusahaan di Jambi yang diduga melakukan monopoli air tersebut.
Direktur Perkumpulan Hijau (PH), Feri Irawan mengatakan tercatat sampai hari ini terdapat 904.424 hektare Kawasan Hidrologi Gambut (KHG) dengan 14 titik di Jambi. Namun, sekitar 60 persen lahan sudah mempunyai alas hak yang dimiliki oleh perusahaan perkebunan besar kelapa sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), Hak Penguasaan Hutan (HPH) dengan pengelolaan yang tidak ramah untuk pengelolaan terhadap ekosistem gambut.
Selain itu, perusahaan di Provinsi Jambi dengan membangun kanal untuk merawat perkebunan kelapa sawit dan hutan industri, kala musim kemarau kanal disekat atau dibloking untuk mengatur debit air yang juga menjadi pasokan untuk memadamkan tanaman yang terbakar.
Namun, pada saat musim hujan kanal itu berguna mengeluarkan air yang mengendap di lahan gambutnya. Agar tidak menggenangi tanaman milik perusahaan. "Lahan gambut terutama di luar perusahaan menjadi kering dan mudah terbakar," kata Feri, Jumat (29/09/23).
Selanjutnya, dalam tata kelola ini yang disebut monopoli air. Adanya ketidakadilan manajemen air sehingga lahan masyarakat kering saat musim kemarau, bila tinggi muka air di lahan gambut dijaga sesuai PP Nomor 57 Tahun 2016, maka lahan gambut sulit terbakar.
Kalau wilayah gambut sesuai PP itu yang mana tinggi muka air tanah maksimal 40 sentimeter dan tidak ada pengeringan, lahan gambut akan sulit terbakar.
"Kanal itu fungsi menggelontorkan atau mengeluarkan air dari lahan gambut sampai 10 meter, sehingga air di dalam gambut terkuras," pungkasnya. (Tna)
Hasil Pantauan BMKG, Hotspot di Jambi di Bulan September Capai 714 Titik
Udara di Jambi Semakin Buruk, Masyarakat Dihimbau Gunakan Masker
Refleksi SAH di Hari Maulid, Meneladani Kehidupan Nabi Muhammad SAW
Loewina Putri Nabila Terpilih sebagai Ketua Umum Kohati HMI Cabang Jambi
Ihsan Yunus Dorong Pengusaha Kayu Jambi Tembus Pasar Internasional
Kesbangpol Sebut Masih Ada Perusahaan di Jambi yang Laporkan Tenaga Kerja Asing


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



