KI Jambi Terima Pengajuan Sengketa Informasi di BPN Tanjabtim, Sidang Perdana 11 September



Jumat, 08 September 2023 - 13:28:53 WIB



JAMBERITA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi dari Kantor Advokat Adipati & Partner Law Office mewakili Iskandar dan Muji Abdul Rahman melawan Kepala Badan Pertanahan ( BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Wakil Ketua Komisi Informasi Jambi Almunawar membenarkan bahwa Komisi Informasi telah menerima permohonan penyelesaikan informasi yang diajukan oleh Kantor Advokat Adipatu & Partner Law Office mewakili Iskandar dan Muji Abdul Raman melawan Kepala Badan Pertanahan ( BPN) Kabupaten Tanjung Timur.

Adapun berkas perkaranya telah lengkap dan diregister dan ditetapkan jadwal sidangnya pada hari Senin Tanggal 11 September 2023. 

Majelis Komisioner untuk memimpin persidangan juga telah ditunjuk yakni a Taufiq Helmi sebagai Ketua, Siti Masnidar, Zamharir sebagai Anggota Majelis Komisioner. Surat panggilan untuk para pihak telah dikirim oleh panitera.

Lebih lanjut Almunawar menjelaskan bahwa KI Jambi baru kali ini menerima sengketa informasi terkait pertanahan ini.

Agenda pada sidang ajudikasi nonlitigasi pertama ini melakukukan pemeriksaan terhadap legal standing. Selanjutnya dihimbau kepada para untuk dapat hadir di persidangan sesuai dengan surat panggilan (relaas) yang telah disampaikan kepada para pihak. Sidang akan digelar mulai pukul 10.00 Wib sampai dengan selesai.(adm)



Artikel Rekomendasi