JAMBERITA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi dari Kantor Advokat Adipati & Partner Law Office mewakili Iskandar dan Muji Abdul Rahman melawan Kepala Badan Pertanahan ( BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Wakil Ketua Komisi Informasi Jambi Almunawar membenarkan bahwa Komisi Informasi telah menerima permohonan penyelesaikan informasi yang diajukan oleh Kantor Advokat Adipatu & Partner Law Office mewakili Iskandar dan Muji Abdul Raman melawan Kepala Badan Pertanahan ( BPN) Kabupaten Tanjung Timur.
Adapun berkas perkaranya telah lengkap dan diregister dan ditetapkan jadwal sidangnya pada hari Senin Tanggal 11 September 2023.
Majelis Komisioner untuk memimpin persidangan juga telah ditunjuk yakni a Taufiq Helmi sebagai Ketua, Siti Masnidar, Zamharir sebagai Anggota Majelis Komisioner. Surat panggilan untuk para pihak telah dikirim oleh panitera.
Lebih lanjut Almunawar menjelaskan bahwa KI Jambi baru kali ini menerima sengketa informasi terkait pertanahan ini.
Agenda pada sidang ajudikasi nonlitigasi pertama ini melakukukan pemeriksaan terhadap legal standing. Selanjutnya dihimbau kepada para untuk dapat hadir di persidangan sesuai dengan surat panggilan (relaas) yang telah disampaikan kepada para pihak. Sidang akan digelar mulai pukul 10.00 Wib sampai dengan selesai.(adm)
Al Haris Sebut Luas Lahan Yang Terbakar di Jambi Mencapai 540 Hektare
UIN STS Jambi Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Kerjasama dengan BKKBN
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono Dampingi Kasad Tinjau Lokasi Rawan Karhutla
Jendral TNI Dudung Warning Soal Karhutla: Sebelum Presiden Mencopot, Kasad yang Mencopot
Kasad Dudung Abdurachman Pantau 4 Titik Karhutla di Jambi: Kabut Asap, dari Sumbagsel



