JAMBERITA.COM - Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jambi mempertanyakan tindaklanjut temuan BPK RI terhadap obat-obatan kedaluwarsa pada RSUD Raden Mattaher dengan nilai Rp1,26 Miliyar sejak tahun 2014 sampai 2022 masih belum dilakukan pemusnahan.
"Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami, mengapa pengajuan pemusnahan yang disampaikan tidak ditindaklanjuti, hal ini menyelahi peraturan dan berpotensi untuk disalahgunakan," papar Jubir Fraksi Demokrat Marhain dalam pemandangan umum Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 di Paripurna, Senin (10/7/2023).
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jambi Fauzi Ansori menambahkan bahwa pihaknya mendorong Pemprov Jambi untuk segera menindaklanjuti setiap LHP BPK RI selama 60 hari, karena merupakan amanah undang undang."Kita berharap, jangan ada lagi temuan temuan tidak ditindaklanjuti sehingga menambah beban tunggakan," tegasnya.
Menurut Fauzi, sebelum diambil keputusan ketika palu dari Ranperda menuju Perda tentang laporan keuangan tersebut sudah harus diselesaikan."Setelah ada jawaban pemerintah, nanti mekanisme nya masuk ke Badan Anggaran (Banggar), dan itu akan pertanyakan kenapa sampai ada obat obatan yang sudah kedaluwarsa,?" ujarnya.
Menurut Fauzi, ini mengindikasikan perencanaan kebutuhan tidak mantap, seharusnya obat obatan sudah ada jangka waktu Kedaluwarsanya. Oleh karena itu, kebutuhan obat itu harusnya dihitung. "Terutama obat obat reguler, kalau obat obat yang bersifat khusus mungkin kita bisa memaklum karena itu bagian stock jika itu dibutuhkan, tetapi jika itu digunakan di dalam pelayanan kesehatan saya kira juga bisa harus kita hitung, sebagian besar itu dari dana BLUD," ungkapnya.
Fauzi menilai dengan adanya temuan BPK terhadap obat kedaluwarsa di RS pelat merah itu, menunjukan bahwa tidak adaya kematangan dalam perencanaan untuk menjawab kebutuhan yang mengakibatkan obat terkesan mubazir. "Itukan pakai uang rakyat, ya memang harus dipertanggungjawabkan. Saya kira, ini kan temuan BPK, dan program kegiatannya sudah direncanakan. Maka menurut Fraksi Demokrat ini juga dibagian perencanaan itu harus matang, kebutuhan barang barang yang akan dibeli itu, terutama obat. Kan sayang sampai Rp1,26 Miliyar itu kadaluarsa," ujarnya
Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris mengatakan akan mempertanyakan hal tersebut kepada pihak RSUD Raden Mattaher."Ini kan masalah teknis, kita belum tahu mungkin, apakah ada pertimbangan pertimbangan apa, ya nanti kita cek ya," katanya setelah mendengar pandangan Fraksi Fraksi di Gedung DPRD Provinsi Jambi.
Selanjutnya, Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi melalui Wakil Direktur Keuangan Ferdiansyah tak menapik soal temuan obat obatan yang sudah kedaluwarsa belum dilakukan pemusnahan. "Itu sudah diusulkan dari instansi farmasi ke Direktur, sudah disposisi, bearti dibagian aset ke Gubernur, itu sudah tahun 2014 ya, tapi penghapusan nya sudah di proses," katanya saat dikonfirmasi jamberita.com via telepon genggam nya.
Ferdiansyah menegaskan, kedepan instalasi farmasi RSUD Raden Mattaher juga harus dapat menyiapkan perencanaan lebih matang lagi agar tidak ada lagi obat yang terkesan mubazir karena kedaluwarsa."Sebenarnya fungsi instalasi farmasi itu menjamin ketersediaan obat, jadi instalasi farmasi harus bisa membuat perencanaan kebutuhan obat berdasarkan histori, kan bisa dilihat dari tahun tahun kemarin, biasa yang dipakai apa, kemudian supaya obat tidak kosong itu harus ada namanya bufferstock minimal, misalnya obat tertentu sekian, kalau sudah melewati minimal, harus diadakan lagi, jangan sampai obat habis, nanti pas pasien butuh obat kosong, susah kita," tuturnya.
Ia juga menegaskan meski persoalan obat di bagian pelayanan, tetapi dirinya sudah meminta ke bagian instalasi farmasi harus bisa membuat semacam manajemen resiko terkait dengan hal hal yang berpotensi terjadi, salah satunya kadaluarsa dan obat kosong.
"Instalasi farmasi harus bisa membuat strategi, kalau obat habis harus buat bufferstock minimal, jangan sampai obat habis, kalau terkait kadaluarsa, instalasi farmasi juga harus bisa memproyeksikan obat obatan berdasarkan histori yang memang terpakai, mungkin kedepan seperti itu. Jadi pembelian obat dapat digunakan yang memang berdasarkan kebutuhan oleh pasien yang diusulkan oleh setiap dokter yang berada di pelayanan. Itu dana nya ada dua, APBD dan ada BLUD," pungkasnya.(afm)
Dugaan Perampokan di Talang Bakung, ND Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
Dispora Verifikasi Keabsahan Para Atlet Menuju POPNAS dan Peparnas 2025
Panja Migas Komisi XII DPR RI Kunker ke Jambi, Al Haris Harap PI 10 Migas Segera Terwujud
Fraksi Partai Demokrat : Pemprov Jambi Kehilangan Potensi Pendapatan Cukup Besar di TA 2022
Baru DPD RI Yang Serahkan Perbaikan, Partai Baru Sebatas Konsultasi
Dispora Verifikasi Keabsahan Para Atlet Menuju POPNAS dan Peparnas 2025