Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 45, 38 Kilogram Sabu dan 24.874 Butir Ekstasi



Rabu, 03 Mei 2023 - 11:25:18 WIB



JAMBERITA.COM- Ditresnarkoba Polda

Jambi memusnahkan barang bukti Narkotika senilai Rp.60 Miliar lebih. Di Lapangan hitam Mapolda Jambi, Rabu (3/5/23)

Ditresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas mengatakan barang bukti Narkotika yang dimusnahkan yaitu jenis sabu seberat 45,38 kg, dan ekstasi 24.874 Butir.

Thomas menjelaskan barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan dimesin pemusnah narkotika, sedangkan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender dan dicampur dengan cairan pembersih lantai.

"Ini hasil tangkapan pada triwulan pertama tahun 2023," katanya.

Barang bukti tersebut berhasil diamankan berdasarkan dari empat laporan kepolisian.

Lanjut Thomas, jika satu gram sabu dapat digunakan untuk 5 orang maka Jiwa yang terselamatkan 226.944.175 jiwa, sedangkan satu butir pil ekstacy apabila digunakan untuk 1 orang maka jiwa yang terselamatkan 24.874 jiwa.

Sementara Apabila 1 Gram Shabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1. 300 ribu maka Total nilai Barang bukti shabu seberat 45.388,835 Gram (+ 45,38 KG) secara ekonomis sebesar Rp. 59.005.485.500,- (lima puluh sembilan miliyar lima juta empat ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah) sedangkan barang bukti 1 butir pil ekstasi mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 250 ribu maka Total nilai Barang bukti pil ekstasi sejumlah 24.874 butir secara ekonomis sebesar Rp 6.218 Miliar.

"Maka total keseluruhan nilai ekonomis berjumlah Rp.65.2 Miliar," tutupnya. (Tna)



Artikel Rekomendasi