JAMBERITA.COM - Setelah sebelumnya hanya 50 orang yang bisa mengikuti tes tertulis untuk perekrutan calon Anggota KPU Provinsi Jambi, KPU RI akhirnya membuka ruang untuk semua pendaftar bisa lulus ke tahap tertulis. Hal ini karena adanya perubahan dari PKPU mengenai perekrutan ini.
"Ada perubahan didalam PKPU yang menyatakan bahwa maksimal yang ikut untuk tahapan tes tertulis adalah 5x20 kebutuhan. Dalam artian ada 100 peserta," kata Ketua Timsel KPU Provinsi Jambi, M Nazori ketika dikonfirmasi Jamberita.com, Senin (27/2/2023).
Ia menyebutkan, pihaknya akan mengikuti aturan tersebut. Meski begitu, tidak secara otomatis 77 pendaftar itu lolos. Pihaknya akan tetap melakukan skoring terhadap 77 peserta tersebut. Mungkin saja masih ada pendaftar yang tidak memenuhi syarat.
"Bahwa harapan untuk lolos administrasi itu terbuka untuk 77 pendaftar benar. Hanya saja, hingga saat ini kami masih melakukan penelitian terhadap berkas pendaftar," tutupnya.
Sebelumnya, Timsel KPU Provinsi Jambi secara jelas akan melakukan perangkingan kepada 77 pendaftar karena dalam aturan dinyatakan hanya 50 orang yang bisa ikut tes tertulis. Hal ini dikatakan oleh Timsel dan menjalankan aturan yang sudah ditetapkan. (am)
BREAKING NEWS: Ini Timsel KPU 7 Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Jambi Periode 2023-2028
Wawako Kunjungi DPW Perindo, Maulana: Siap Kolaborasi Menuju Kota Jambi Bahagia
Timsel Teliti 77 Berkas Calon KPU Provinsi, Faktor Umur Penyebab Gugurnya Pendaftar Di Siakba
Klarifikasi PAW Supriyanto, Calon Pengganti Laksmi Ternyata Sudah Pindah NasDem


Optimalkan Kinerja B04, Kanwil Kemenkum Jambi Kejar Percepatan Anggaran dan Reformasi Birokrasi


