JAMBERITA.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan terhadap ajundannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya divonis pidana mati.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya, sebagaimana dilansir dari Detik.com .
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.
Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.
Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.
Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.(*/)
Ratu Munawaroh Juga Perkenalkan Komunitas SR di Perayaan HATERI ke Publik
Perisai Putih Raih Penampilan Terbaik di Festival Olahraga Tradisional Jambi 2025
Bupati Anwar Sadat Safari Subuh di Masjid Al Namira RT 10 Parit Gompong
Diduga Lakukan Aborsi, Seorang Perempuan di Tanjab Barat Meninggal Dunia di Kamar Hotel
PN Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus BBM PT. Jambi Tulo
Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp6,5 Miliar

Ratu Munawaroh Juga Perkenalkan Komunitas SR di Perayaan HATERI ke Publik


