JAMBERITA.COM - KPU RI sudah menetapkan alokasi kursi dan dapil secara keseluruhan. Untuk DPR RI dapil Jambi alokasi kursi pada pemilu 2024 ini tetap 8 kursi.
Padahal sebelumnya, ada wacana perubahan jumlah kursi di setiap dapil karena perubahan jumlah penduduk.
"KPU RI sudah menetapkan dapil dan kursi. Untuk DPR RI dapil Jambi ditetapkan sama dengan pemilu sebelumnya, yaitu 8 kursi," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, Selasa (7/2/2023).
Ia melanjutkan, untuk dapil DPRD Provinsi Jambi juga tidak ada perubahan. Untuk posisi kursi di setiap dapil juga sama persis dengan pemilu 2019 lalu.
"Sebelumnya pada uji publik memang ada perubahan, namun KPU RI menetapkan untuk tahun ini tetap sama seperti sebelumnya dengan dasar UU Nomor 7 Tahun 2017," tandasnya.
Untuk diketahui, DPRD Provinsi Jambi memiliki 6 dapil. Dapil Kota Jambi memiliki 10 kursi, Dapil Tanjabtim-Tanjabbar memiliki 9 kursi. Untuk dapil Sarolangun-Merangin ada 10 kursi dan Bungo-Tebo 10 kursi.
Untuk dapil Batanghari- Muaro Jambi 10 kursi dan Kerinci-Sungaipenuh 6 kursi. Sebelumnya KPU Provinsi Jambi dalam uji publik menyatakan dapil Kota Jambi dan Kerinci-Sungaipenuh kehilangan 1 kursi dan dialihkan ke dapil Batanghari-Muarojambi dan Bungo-Tebo. (am)
DKPP Akan Periksa Anggota KPU RI Soal Verifikasi Parpol dan Dugaan Ancaman Ke Penyelenggara
Tidak Ada Perubahan, 5 Timsel KPU Provinsi Jambi Sudah Dilantik
Jadi Narasumber di IMMJ, Nasta: Kesteraan Gender Perjuangan Manusia bukan Perjuangan Wanita
Al Haris Disebut Airlangga Bergabung ke Golkar, Ini Tanggapan PAN Jambi
Lafaz Takzim Masyarakat Untuk SAH yang Mendapatkan Doa dari Cicit Baginda Nabi
Edi Purwanto Apresiasi Spanduk Larangan Tongkang Melintas di Sungai Batanghari