JAMBERITA.COM- Musashi Pangeran Batara DPO kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) paket pengerjaan pengaspalan Tahun Anggaran (TA) 2013-2015 akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Musashi dibekuk pada Rabu 11 Januari 2023 sekitar pukul 23:25 WIB di Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Tebo.
Setelah diamankan, DPO langsung diterbangkan dari Jakarta dan tiba di Kejaksaan sekitar pukul 19.30 WIB, Kamis (12/1/2023) malam ini.
Asisten Intel Kejati Jambi Jufri mengungkapkan bahwa putusan terpidana sebelumnya sudah inkrach dengan hukuman 5 tahun penjara. Namun Musashi selama penyidikan dan pemeriksaan sangat tidak kooperatif sampai dengan dua kali melarikan diri dan menjadi DPO.
"Dalam perkara ini kerugian sekitar Rp1,5 M, terpidana sangat tidak kooperatif dua kali DPO, ketika penyidikan juga sudah dua kali melarikan diri dan akhirnya tadi malam bisa diamankan, sempat melakukan perlawanan dari terpidana dan keluarga nya," jelasnya.(afm)
Bupati Anwar Sadat Sambut dan Apresiasi Kunjungan Menkes RI ke RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal
Dorong Daya Saing Daerah, Abun Yani Sampaikan Ranperda Inisiatif Fasilitasi HKI Jambi
Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Yamin: Kami Terbuka pada Masukan, Anggota Salah Akan Ditindak Tegas
Tambah 28 Tersangka, Total Sudah 52 Orang Tersangkut Kasus Suap Ketok Palu
SA Ditahan KPK, PKB : Belum Bisa Tanggapi, Kondisi Lagi Sedih


Kejati Jambi dan Angkasa Pura II Teken PKS, Perkuat Kepatuhan dan Pendampingan Hukum


