JAMBERITA.COM- KPK akhirnya kembali menetapkan 28 orang tersangka dalam kasus ketok palu RAPBD Provinsi Jambi dan 10 orang diantaranya anggota DPRD Provinsi Jambi langsung ditahan.Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan terkait dengan perkara RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2014-2019 yang melibatkan 28 orang tersangka.
Mereka adalah SP, SA, SN, MT, SP, RW, MJ, PR, IK, TR, KN, MH, LS, EM, MK, RH, MS, HH, AR, BY, HA, MR, NU, HD, EL, EL, MU, HI.
Dalam keterangan persnya, Johanis Tanak, Pimpinan KPK mengatakan saat ini 10 orang langsung ditahan yakni Masing-masing SP (Supriyanto), SN (Sainuddin), SP (Syopian), MT (Munthalia), di Rutan KPK Guntur. PR (Popriyanto ) dan TR (Tartiniah ) ditahan di Rutan KPK pada gedung merah putih. MJ, M JUber , IK (Ismet Kahar), di Rutan Kavling KPK 1 dan Sofyan Ali di Polres Jakarta Selatan.
"Ini masalah yang sudah lalu dan kemudian sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK tidak tinggal diam, terhadap pelaku-pelaku tindak pidana korupsi meskipun sudah beberapa lama terjadi sepanjang terdapat cukup bukti dan alat bukti pendukung untuk melakukan tindak lanjut atas suatu peristiwa pidana yang terjadi maka KPK akan menindaklanjuti penanganan perkaranya dan saat ini KPK telah menetapkan 28 orang tersangka," ungkap Johanis Tanak.
Adapun 10 orang anggota DPRD Provinsi Jambi yang langsung ditahan KPK yaitu, yaitu (MJ), (PR), (IK), (TR), (Golkar). Lalu 3 orang dari PKB, yakni (S), (MT), dan (SN), Dua dari PKS yakni (RD) dan (SPY) Terakhir (SP) dari fraksi PPP.
"Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 11 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," jelasnya.(tna)
Bupati Anwar Sadat Hadiri Haflah Tasyakur Al Baqiyatush Shalihat
Ketua Gerindra Jambi SAH Sebut Penguatan Rupiah Sinyal Positif Stabilitas Ekonomi
Kemnaker Imbau Peserta, Mentor, dan Operator Lengkapi Tahapan Akhir MagangHub Batch III
BREAKING NEWS: KPK Tetapkan 28 Tersangka, 10 Orang Langsung Ditahan
Diumumkan Sebentar Lagi, 10 Tersangka Baru Kasus Ketok Palu Sudah Tiba di KPK
Kasus Korupsi 'Ketok Palu' DPRD Jambi, KPK Tetapkan 10 Tersangka!
Wali Kota Jambi Peringatkan ASN Jangan Ngonten-Live saat Jam Kerja, Ancam Copot Kepala OPD Malas


